SuaraJogja.id - Fakta terbaru terkait kasus pembunuhan enam laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, muncul. Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Amien Rais mengungkapkan bahwa TNI-Polri tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Menkumham Mahfud MD pun memberikan responnya.
Seperti diketahui, Rabu (7/7/2021) Amien Rais mengungkapkan temuan TP3 perihal kasus pembunuhan enam laskar FPI. Dari hasil temuan tersebut ia menyebut tidak ada keterlibatan TNI-Polri dalam kasus tersebut. Pernyataan Amien Rais tersebut disampaikan bersamaan dengan peluncuran buku putih TP3 yang disampaikan secara daring.
Seperti dikutip dari channel YouTube dkhairatTV, Amien Rais menegaskan seluruh fakta yang disajikan di buku putih merupakan fakta objektif yang diambil dari sumber primer. Ia menyebut bahwa sumber tersebut berasal dari hasil wawancara dengan para saksi yang berani berbicara, keluarga korban melalui video dan lainnya.
"Jadi bukan kata si A si B yang kita ekspose. Seperti apa adanya di dalam buku putih ini TNI-Polri tidak terlibat dalam skenario maupun implementasi pelanggaran HAM berat, maka dari itu kita bersyukur," ujarnya.
Lebih jauh, Amien Rais meminta keterbukaan dan kejujuran serta proses hukum yang terbuka dan setransparan mungkin.
"Maka selama ini kasus pelanggaran HAM ini yang dibuat remang-remang oleh pihak tertentu dan diharapkan menghilang dengan sendirinya, itu tidak terjadi, Insyaallah never tidak akan terjadi," tegasnya.
Pernyataan Amien Rais itu pun kemudian ditanggapi Menkumham Mahfud MD. Lewat kicauannya di Twitter, ia menulis dengan temuan yang menyebutkan bahwa TNI-Polri tidak terlibat dalam kasus pembunuhan enam laskar FPI itu berarti peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa.
"Terimakasih Pak AMien atas sportivitasnya mengumumkan temuan TP3 tentang terbunuhnya 6 laskar FPI bahwa tidak ada keterlibatan TNI-Polri. Artinya peristiwa bukan pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa. Pelanggaran HAM berat itu melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis," kicaunya, Kamis (8/7/2021).
Lebih lanjut, Mahfud MD kembali mengingatkan juga mengenai temuan yang sama yang pernah diungkap saat Amien Rais bersama tim TP3 bertemu Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Di mana Komnas HAM juga tak menemukan adanya pelanggaran HAM berat pada peristiwa itu.
Baca Juga: Berkas Lengkap, 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang
"Ketika Pak AMien dan TP3 bertemu dengan presiden, pemerintah juga sudah mengatakan bahwa Komnas HAM tidak menemukan terjadinya pelanggaran HAM berat. Tapi kalau TP3 punya bukti tentang pelanggaran HAM berat itu pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26/2000. Ternyata bukti-bukti tidak ada, trims TP3," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka