SuaraJogja.id - Budayawan Sujiwo Tejo menanggapi informasi yang mengabarkan bahwa pemerintah telah resmi menetapkan harga vaksin Covid-19 berbayar dengan harga Rp 879.140.
Sujiwo Tejo mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar vaksinasi berbayar tersebut disetop.
Usulan itu disampaikan Sujiwo Tejo melalui akun Twitter miliknya, @sudjiwotedjo, Senin (12/7/2021).
"Pak Jokowi, dengan hormat, saya usul agar vaksinasi berbayar ini distop," kata Sujiwo Tejo seperti dikutip Suarajogja.
Baca Juga: Viral Kuli Bangunan Dipecat karena Tak Pakai Masker, Sosoknya Dicari Arief Muhammad
Bukan tanpa sebab, Sujiwo Tejo memberi usulan tersebut karena menurutnya vaksinasi berbayar mengingkari asas kepatutan di tengah pandemi.
"Ini bukan saja mengingkari asas kepatutan di tengah situasi pandemi," sambungnya.
Tidak hanya itu Sujiwo Tejo juga mengatakan, ketetapan tersebut juga mengngkari asas kesenasiban sebagaimana diajarkan leluhur.
"Tapi juga asas kesenasiban, asas utama untuk membangun jiwa bersatu menghadapi pageblug mayangkoro seperti diajarkan leluhur," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga Rp 878.140 untuk vaksinasi berbayar. Harga ini termasuk dosis lengkap sinopharm yang ditetapkan pemerintah untuk individu.
Baca Juga: Koalisi Warga: Pemerintah Beli Vaksin Covid-19 Pakai Uang Rakyat, Lalu Dijual ke Rakyat
"Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (11/7/2021) pagi.
Keputusan Menteri Kesehatan ini berisi sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero).
Hal ini dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Harga tersebut terdri atas harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910. Sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis.
Karena program vaksinasi COVID 19, dua dosis maka angka tersebut dikali dua sehingga menjadi Rp 879.140.
Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan akan makin banyak orang yang divaksin itu akan semakin bagus.
"Kalau bisa makin banyak orang divaksin dengan apapun juga caranya dan makin cepat makin bagus," katanya saat menjawab pertanyaan seputar vaksinasi berbayar bagi individu di Indonesia.
Sementara itu, pihak Kimia Farma membantah bukaan vaksinasi berbayar dimaksudkan untuk mencari untung.
Berita Terkait
-
Selamati Donald Trump Pakai Bahasa Inggris, Jokowi Dituding Pakai ChatGPT
-
Momen Bahlil Ngeprank Awak Media Saat Pengumuman Kepengurusan Golkar, Alih-alih Sebut Nama Jokowi Ternyata
-
Foto: Bahlil Umumkan Pengurus Baru Golkar, Tak Ada Nama Gibran dan Jokowi
-
Diisukan Gabung Golkar, Projo Sebut Jokowi Cocoknya Jadi Ketum Parpol: Sudah Jabat Presiden Dua Kali
-
Projo Bantah Isu Jokowi Gabung Golkar: Nggak Benar!
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak