Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Juli 2021 | 14:17 WIB
Polsek Depok Barat rilis kasus penganiayaan sekelompok pemuda di depan Lippo Mall, Kamis (15/7/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Ada yang ditangkap satu orang di TKP, lalu ada yang di Prawirotaman, Kota, lalu sisanya ditangkap di rumah teman-temannya," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti penganiayaan. Termasuk dengan beberapa senjata tajam yang telah dirakit.

Mulai dari dua buah clurit, enam buah pedang, satu buah gir sepada motor bergagang besi, tiga buah gasper beserta sabuk dan empat unit sepada motor. 

Ruwito menyatakan terdapat dua pelaku yang sudah di atas umur yakni berinisial MDC alias Gabres (19) dan MYNI (18). Sedangkan para pelaku sisanya diketahui masih berada di bawah umur.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Digelar, 400 Anak Sleman Dapat Imunisasi Covid-19 Pertamanya

Atas kejadian ini para pelaku disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.

Load More