SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memberikan keringanan pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional hingga 75 persen selama bulan Juli ini. Pemberian keringanan retribusi tersebut diberikan kepada para pedagang di sejumlah pasar tradisional yang tutup sementara selama masa PPKM Darurat.
“Ada relaksasi retribusi pasar tradisional sampai 75 persen selama Juli ini. Terutama untuk pasar- pasar tradisional yang tutup karena menjual bukan kebutuhan pokok selama PPKM Darurat,” kata Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Jogja, Gunawan Nugroho Utama, Jumat (16/7/2021).
Gunawan menyampaikan, ada lima pasar tradisional yang tutup selama PPKM Darurat yaitu Pasar Beringharjo Barat, Pasar Klithikan Pakuncen, Pasar Tunjungsari, Pasar Ciptomulyo serta Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty). Kelima pasar tersebut tutup lamtaran tidak menjual kebutuhan pokok atau esensial.
Misalnya Pasar Beringharjo barat menjual produk fesyen, Pasar Klithikan Pakuncen barang- barang bekas, Pasar Tunjungsari pasar sepeda.
“Pemberian relaksasi retribusi pasar ini membantu meringankan para para pedagang pasar karena selama PPKM Darurat menutup lapaknya,” ujarnya.
Pasar- pasar tradisional lainnya di Kota Jogja juga mendapatkan keringanan relaksasi retribusi, meskipun tidak sebesar lima pasar yang tutup selama PPKM Darurat. Untuk pasar-pasar tradisional lainya yang menjual kebutuhan pokok diberikan relaksasi retribusi sekitar 25 persen.
“Pemberian relaksasi retribusi pasar tradisional ini mengikuti surat edaran PPKM dan tanggap darurat. Tiap ada perpanjangan tersebut, kami buat kebijakan relaksasi retribusi pasar,” katanya.
Kebijakan keringanan retribusi pasar tradisional itu sudah diberikan sejak tahun 2020. Kemudian nilai persentasenya dikurangi karena seiring kondisi pasar ramai kembali.
Bahkan pada Januari 2021 kebijakan itu sempat tidak diberlakukan lagi. Namun, pada Februari 2021 relaksasi retribusi pasar tradisional diberikan lagi karena ada kebijakan PPKM.
Baca Juga: Warga Kota Jogja Ditargetkan 100 Persen Tervaksin Pada 17 Agustus Mendatang
“Pasar-pasar tradisional sudah buka, tapi selama PPKM omzet pedagang berkurang. Makanya ada relaksasi retribusi pasar tradisional lagi,” jelasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwisutono menambahkan, keputusan untuk menutup sementara pasar tradisional itu setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan. Dengan penutupan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok atau esensial itu bisa mendukung PPKM Darurat untuk mencegah penularan Covid-19 lebih optimal.
"Tujuannya agar memutus penyebaran virus corona," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf