SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memberikan keringanan pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional hingga 75 persen selama bulan Juli ini. Pemberian keringanan retribusi tersebut diberikan kepada para pedagang di sejumlah pasar tradisional yang tutup sementara selama masa PPKM Darurat.
“Ada relaksasi retribusi pasar tradisional sampai 75 persen selama Juli ini. Terutama untuk pasar- pasar tradisional yang tutup karena menjual bukan kebutuhan pokok selama PPKM Darurat,” kata Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Jogja, Gunawan Nugroho Utama, Jumat (16/7/2021).
Gunawan menyampaikan, ada lima pasar tradisional yang tutup selama PPKM Darurat yaitu Pasar Beringharjo Barat, Pasar Klithikan Pakuncen, Pasar Tunjungsari, Pasar Ciptomulyo serta Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty). Kelima pasar tersebut tutup lamtaran tidak menjual kebutuhan pokok atau esensial.
Misalnya Pasar Beringharjo barat menjual produk fesyen, Pasar Klithikan Pakuncen barang- barang bekas, Pasar Tunjungsari pasar sepeda.
“Pemberian relaksasi retribusi pasar ini membantu meringankan para para pedagang pasar karena selama PPKM Darurat menutup lapaknya,” ujarnya.
Pasar- pasar tradisional lainnya di Kota Jogja juga mendapatkan keringanan relaksasi retribusi, meskipun tidak sebesar lima pasar yang tutup selama PPKM Darurat. Untuk pasar-pasar tradisional lainya yang menjual kebutuhan pokok diberikan relaksasi retribusi sekitar 25 persen.
“Pemberian relaksasi retribusi pasar tradisional ini mengikuti surat edaran PPKM dan tanggap darurat. Tiap ada perpanjangan tersebut, kami buat kebijakan relaksasi retribusi pasar,” katanya.
Kebijakan keringanan retribusi pasar tradisional itu sudah diberikan sejak tahun 2020. Kemudian nilai persentasenya dikurangi karena seiring kondisi pasar ramai kembali.
Bahkan pada Januari 2021 kebijakan itu sempat tidak diberlakukan lagi. Namun, pada Februari 2021 relaksasi retribusi pasar tradisional diberikan lagi karena ada kebijakan PPKM.
Baca Juga: Warga Kota Jogja Ditargetkan 100 Persen Tervaksin Pada 17 Agustus Mendatang
“Pasar-pasar tradisional sudah buka, tapi selama PPKM omzet pedagang berkurang. Makanya ada relaksasi retribusi pasar tradisional lagi,” jelasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwisutono menambahkan, keputusan untuk menutup sementara pasar tradisional itu setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan. Dengan penutupan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok atau esensial itu bisa mendukung PPKM Darurat untuk mencegah penularan Covid-19 lebih optimal.
"Tujuannya agar memutus penyebaran virus corona," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais