Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 19 Juli 2021 | 19:42 WIB
Simbolis penyerahan hewan kurban oleh Polda DIY kepada masyarakat di halaman Masjid Babussalam Polda DIY, Senin (19/7/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Polda DIY)

SuaraJogja.id - Jajaran Polda DIY menyerahkan puluhan hewan kurban kepada masyarakat yang membutuhkan menjelang perayaan Iduladha tanggal 10 Zulhijah 1442 H/2021 mendatang. Tercatat ada 16 ekor sapi dan 11 ekor kambing yang diserahkan dalam kesempatan ini.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (19/7/2021). Disebutkan bahwa penyerahan puluhan ekor hewan kurban itu berasal dari berbagai pihak.

"Tahun ini panitia Qurban Polda DIY menerima 16 ekor sapi dan 11 ekor kambing dari shohibul kurban," kata Yuli.

Simbolis penyerahan hewan kurban oleh Polda DIY kepada masyarakat di halaman Masjid Babussalam Polda DIY, Senin (19/7/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Polda DIY)

Dalam kesempatan kali ini, Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso yang beberapa hari lalu juga telah melepas baksos bantuan berupa beras pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19 kembali hadir.

Baca Juga: Kandungan Kalori 7 Makanan Idul Adha dan Cara 'Membakarnya'

Hari ini mantan Kapolresta Yogyakarta tersebut menyerahkan secara simbolis hewan kurban berupa satu ekor sapi dari shohibul kurban Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendara. Satu ekor sapi tersebut diserahkan kepada Panti Asuhan Bumi Damai yang merupakan salah satu penerima hewan kurban di halaman Masjid Babussalam Polda DIY.

Selain Kapolda DIY, yang menyerahkan 1 ekor sapi kepada Panti Asuhan Bumi Damai Bantul, Wakapolda DIY pun turut menyerahkan 1 ekor sapi kepada warga di Semarang.

Kemudian disusul oleh beberapa jajaran Polda DIY lainnya yang turut menyerahkan hewan kurban ke tempat-tempat yang memang membutuhkan.

Ada dari Irwasda Polda DIY ya g menyerahkan 1 ekor sapi ke Ponpes Ora Aji Kalasan, lalu Dirreskrimum menyerahkan 1 ekor sapi di Masjid Sorowajan Yogyakarta ada pula Keluarga besar Ditreskrimsus menyerahkan 1 ekor sapi ke Ponpes Tahfizhul Quran Dzikrul Ghofilin Sentolo Kulonprogo.

"Kabid Propam menyerahkan 1 ekor sapi ke Kampung Demangan Wedomartani Sleman. Dirresnarkoba menyerahkan 1 ekor sapi ke Ponpes Sulaimaniyah Turki. Kabagbinkar Biro SDM menyerahkan 1 ekor sapi ke takbir masjid Darussalam Wedomartani Ngemplak Sleman yang selanjutnya disalurkan ke warga Saptosari Gunungkidul," tuturnya.

Baca Juga: Tempat Raffi Ahmad Beli Sapi Kurban, Kandang di Wonosari Ini Punya Banyak Langganan Artis

Selanjutnya, ada Satbrimobda menyerahkan 7 ekor sapi dan 1 ekor kambing ke warga sekitar Mako Brimob dan tempat tinggal anggota. Begitu juga Ditlantas yang menyerahkan 8 ekor kambing diserahkan ke tempat tinggal anggota.

Dirsamapta menyerahkan 2 ekor kambing ke Panti Asuhan Sabilussalam Baturetno dan Ponpes Tempel dan Kabid Humas Menyerahkan 1 ekor Sapi ke Papringan Moyudan.

Kegiatan dinilai perlu untuk dilakukan terlebih mengingat kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19. Ditambah dengan situasi PPKM Darurat yang tentu saja membuat masyarakat terdampak secara ekonomi sehingga perlu dukungan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Kiranya apa yang kami lakukan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Pemda DIY meniadakan perayaan malam takbiran dan salat Iduladha1442 H, Selasa (20/07/2021) besok. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh kabupaten/kota, baik untuk level asesmen 3 ataupun 4 dalam penerapan PPKM Darurat.

Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Juknis Pelaksanaan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Ya [peniadaan] malam takbiran di masjid atau takbir keliling dan salat ied di masjid atau di lapangan tidak diperkenankan," ujar Sekda DIY, Baskara Aji.

Larangan kerumunan ini, menurut Aji juga diberlakukan dalam proses pemotongan hewan kurban. Pemotongan hanya boleh dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta tempat-tempat pemotongan yang sudah mendapatkan ijin dari masing-masing kabupaten/kota.

Load More