Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 19 Juli 2021 | 19:42 WIB
Simbolis penyerahan hewan kurban oleh Polda DIY kepada masyarakat di halaman Masjid Babussalam Polda DIY, Senin (19/7/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Polda DIY)

Dirsamapta menyerahkan 2 ekor kambing ke Panti Asuhan Sabilussalam Baturetno dan Ponpes Tempel dan Kabid Humas Menyerahkan 1 ekor Sapi ke Papringan Moyudan.

Kegiatan dinilai perlu untuk dilakukan terlebih mengingat kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19. Ditambah dengan situasi PPKM Darurat yang tentu saja membuat masyarakat terdampak secara ekonomi sehingga perlu dukungan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Kiranya apa yang kami lakukan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Pemda DIY meniadakan perayaan malam takbiran dan salat Iduladha1442 H, Selasa (20/07/2021) besok. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh kabupaten/kota, baik untuk level asesmen 3 ataupun 4 dalam penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: Kandungan Kalori 7 Makanan Idul Adha dan Cara 'Membakarnya'

Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Juknis Pelaksanaan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Ya [peniadaan] malam takbiran di masjid atau takbir keliling dan salat ied di masjid atau di lapangan tidak diperkenankan," ujar Sekda DIY, Baskara Aji.

Larangan kerumunan ini, menurut Aji juga diberlakukan dalam proses pemotongan hewan kurban. Pemotongan hanya boleh dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta tempat-tempat pemotongan yang sudah mendapatkan ijin dari masing-masing kabupaten/kota.

Load More