Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 19 Juli 2021 | 19:42 WIB
Simbolis penyerahan hewan kurban oleh Polda DIY kepada masyarakat di halaman Masjid Babussalam Polda DIY, Senin (19/7/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Polda DIY)

"Ya [peniadaan] malam takbiran di masjid atau takbir keliling dan salat ied di masjid atau di lapangan tidak diperkenankan," ujar Sekda DIY, Baskara Aji.

Larangan kerumunan ini, menurut Aji juga diberlakukan dalam proses pemotongan hewan kurban. Pemotongan hanya boleh dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta tempat-tempat pemotongan yang sudah mendapatkan ijin dari masing-masing kabupaten/kota.

Load More