Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 21 Juli 2021 | 18:47 WIB
Sekda DIY Baskara Aji ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (10/07/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY berupaya melakukan pengurangan mobilitas masyarakat dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan sesuai target Presiden Joko Widodo dalam bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 mulai 21-25 Juli 2021.

Dalam PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, pengurangan mobilitas masyarakat di DIY baru mencapai 13-15 persen. Di sektor retail dan pariwisata turun sekitar 25 persen.

Di taman dan ruang publik ada penurunan 33 persen. Untuk transportasi umum ada penurunan mobilitas 49 persen dan di tempat kerja turun 21 persen.

Sedangkan di toko dan bahan makanan serta apotik justru mengalami kenaikan mobilitas sebesar 9 persen. Begitu pula di pemukinan yang mengalami kenaikan mobilitas sebesar 13 persen.

Baca Juga: 210 Ribu Karyawan Mall di Surabaya Terancam PHK Akibat Perpanjangan PPKM Darurat

Karenanya dalam PPKM Level 3 dan 4 yang diterapkan selama lima hari kedepan ditargetkan pengurangan mobilitas masyarakat bisa naik dua kali lipat. Termasuk adanya penyekatan-penyekatan keluar masuk DIY.

"Ya kita lakukan percepatan program agar mobilitas masyarakat bisa optimal, berkurang lebih dari 30 persen selama lima hari kedepan seperti yang diharapkan pak presiden, syukur bisa lebih dari 30 persen," ujar Sekda DIY Baskara Aji ketika dikonfirmasi, Rabu (21/072021).

Menurut Aji, pengurangan mobiitas terus diupayakan karena semua kabupaten/kota di DIY menerapkan PPKM. Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta menerapkan PPKM Level 4, sedangkan Gunungkidul dan Kulon Progo menerapkan PPKM Level 3.

Namun perlakuan penerapan kebijakan PPKM di lima kabupaten/kota tersebut sama. Untuk itu usai mendapatkan instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 22/2021 tentang PPKM Level 4 di Jawa-Bali, maka Pemda mengeluarkan Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 19/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di DIY dan SE Nomor 41/SE/VII/2021 tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.

"Jadi nanti pada tanggal 26 juli ada perlakuan yang berbeda, misalnya saja esensial seperti apa, pasar tradisional kapasitas bagaimana, nanti akan ditindaklanjuti di kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kota Semarang Berhasil Menekan Penumpukan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Untuk Malioboro yang menjadi jantung kota di DIY, Pemda meminta Pemkot Yogyakarta baru membuka kawasan tersebut pada 26 Juli 2021. Hal ini sesuai dengan inmendagri terkait PPKM Level 4.

"Kota Yogyakarta masuk level 4 PPKM jadi sesuai inmendagri ya menungu tanggal 26 [juli] itu," jelasnya.

Aji menambahkan, Pemda selama lima hari kedepan juga terus meningkatkan tracing dan testing kasus Covid-19 di DIY. Untuk kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4 maka diwajibkan melakuakn tracing dan testing minimal 15 orang per 1000 penduduk per minggu.

Untuk penanganan Covid-19, Pemda sudah mendapatkan ijin dari Kemendagri dalam melakukan perubahan APBD reguler. Pemanfaatan APBD bisa diubah sesuai kebutuhan PPKM level 3 dan 4.

"Tapi untuk danais (dana keistimewaan diy-red), sampai hari bini belum ditindaklanjuti [karena] belum ada pmk (peraturan kementerian keuangan-red)," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More