SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Bantul Nomor 20/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali sampai 25 Juli 2021.
Bantul ada di level 4 karena masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, PPKM level 4 untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di seluruh wilayah Bantul sampai ke tingkat RT. Ada beberapa poin yang dijabarkan dalam Inbup tersebut.
Pasar tradisional yang buka siang hari dibatasi paling lama sampai pukul 13.00 WIB, sedangkan pasar tradisional yang buka pada malam hari maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
"Kapasitas di pasar tradisional 50 persen dari kapasitas yang ada. Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Halim, Rabu (21/7/2021).
Toko swalayan atau supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam buka paling lama pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat diizinkan buka selama 24 jam.
"Untuk pusat kuliner seperti warung makan, kafe, restoran, maupun PKL tidak boleh memberikan pelayanan makan/minum di tempat. Yang diizinkan hanya dibawa pulang (take away) hingga pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Terkait penutupan jalan, sambungnya, Jalan Jenderal Sudirman dari simpang empat Gose dengan simpang empat Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan kantor BPN mulai pukul 20.00-05.00 WIB harus steril dari pedagang. Serta ditutup sementara dari aktivitas masyarakat.
"Kecuali untuk sektor pelayanan kesehatan dan kebutuhan pokok sehari-hari," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4 karena Ingin Sederhana
Kegiatan sosial kemasyarakatan atau sejenisnya diimbau agar ditunda pelaksanaannya. Kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang berpotensi memicu kerumunan ditiadakan.
"Acara hajatan juga dilarang selama pelaksanaan PPKM level 4," katanya.
Dia menambahkan, semua kegiatan keagamaan diminta untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
"Ibadahnya silakan di rumah masing-masing," ujar dia.
Destinasi wisata atau rekreasi baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun swasta ditutup sementara. Pengelola tempat wisata diminta agar mengawasi tempat wisata selama ditutup.
"Pengelola tempat wisata/rekreasi memastikan tidak ada wisatawan yang masuk ke lokasi," paparnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4 karena Ingin Sederhana
-
PPKM Level 4 Batam, Pedagang Boleh Buka sampai Jam 22.00 Layani Take Away
-
LIVE: Tindak Lanjut Penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
-
Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan
-
Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
Terkini
-
Muhammadiyah Sentil Menteri Baru Prabowo: "Jabatan Bukan Kebanggaan, Tapi...
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?