Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Rabu, 21 Juli 2021 | 22:06 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

"Acara hajatan juga dilarang selama pelaksanaan PPKM level 4," katanya.

Dia menambahkan, semua kegiatan keagamaan diminta untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan.

"Ibadahnya silakan di rumah masing-masing," ujar dia.

Destinasi wisata atau rekreasi baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun swasta ditutup sementara. Pengelola tempat wisata diminta agar mengawasi tempat wisata selama ditutup.

Baca Juga: Jokowi Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4 karena Ingin Sederhana

"Pengelola tempat wisata/rekreasi memastikan tidak ada wisatawan yang masuk ke lokasi," paparnya.

Load More