SuaraJogja.id - Titik penyekatan di Kabupaten Bantul ditambah selama penerapan PPKM level 4 sampai 25 Juli. Penyekatan dilakukan guna menekan tingkat mobilitas masyarakat agar jumlah kasus Covid-19 menurun.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Aris Suharyanta mengatakan, titik penyekatan yang baru adalah masuk ke Gose dari arah selatan menuju ke Kota Bantul. Penutupan jalur tersebut berlaku selama 24 jam selama berlangsungnya PPKM level.
"Jadi bukan mulai 20.00-05.00 WIB tapi ditutup selama 24 jam. Itu penambahan penyekatannya," katanya, Jumat (23/7/2021).
Selain itu, Dishub telah berkoordinasi dengan Polres Bantul terkait dengan penutupan antara Gose dan Klodran selama 24 jam. Namun, penutupan hanya akan diberlakukan setiap akhir pekan.
"Setelah koordinasi dengan Polres Bantul, jalan antara Gose dan Klodran akan ditutup selama 24 jam pada akhir pekan. Ditutup dua arah," papar dia.
Kala ditanya soal evaluasi penyekatan selama PPKM darurat, katanya, tidak ada evaluasi spesifik menyangkut hal itu. Aris menyebut bahwa penyekatan tujuannya untuk mengurangi mobilitas.
"Hanya mengurangi mobilitas saja sebab Bantul ini juga dipantau oleh pemerintah pusat melalui satelit," terangnya.
Dampak lain dari penyekatan ini adalah berkurangnya antrean kendaraan di lampu lalu lintas.
"Antrean kendaraan di lampu merah berkurang karena adanya penyekatan ini," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jateng Perpanjang Penutupan 27 Pintu Exit Tol dan Penyekatan di 244 Titik
Seperti diketahui, ada enam titik lokasi penyekatan PPKM itu adalah simpang empat Dongkelan, simpang empat Klodran, simpang empat Gose, simpang empat Badan Pertanahan Nasional (BPN), simpang empat Druwo (Jalan Parangtritis), dan simpang empat Wojo atau Jalan Imogiri Barat.
Khusus di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, ruas jalan simpang empat Gose, BPN dan area Taman Paseban Pemkab Bantul dilakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (LPJU) selama penerapan PPKM.
Berita Terkait
-
Polda Jateng Perpanjang Penutupan 27 Pintu Exit Tol dan Penyekatan di 244 Titik
-
59.554 Keluarga di Bandar Lampung Terima Bansos Dampak PPKM Level 4
-
Pelanggar PPKM Level 4 Bekasi Mulai Kena Sanksi Tindak Pidana Ringan Sampai Rp 50 Juta
-
Update! Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Selama Masa PPKM Level 4
-
Pontianak dan Singkawang PPKM Level 4, Stok Pangan Dipastikan Aman
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Pasar Ramadan Tetap Prioritaskan Fungsi Jalan
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data