SuaraJogja.id - Komunitas Malioboro menolak masuknya para pengunjuk rasa yang menolak perpanjangan PPKM masuk ke kawasan tersebut, Sabtu (24/07/2021). Komunitas yang terdiri dari 14 paguyuban siap menghadap para pengunjuk rasa yang memaksa masuk ke Malioboro.
Penolakan ini bukan tanpa sebab. Mereka trauma atas perusakan yang dilakukan sejumlah pengunjuk rasa yang menolak UU Omnibuslaw pada 8 Oktober 2020 lalu di Malioboro. Tak hanya berbagai fasilitas yang dibakar dan dirusak oleh pengunjuk rasa, banyak warga Malioboropun yang tidak bisa bekerja karena aksi tersebut.
"Kami dari awal menolak dengan tegas aksi-aksi unjuk rasa, pengerahan massa yang masuk ke kawasan malioboro," ujar ketua Komunitas Malioboro, Slamet Santosa disela aksi damai, Sabtu Siang.
Penolakan unjuk rasa di Malioboro, menurut Slamet juga memiliki dasar hukum. Diantaranya Pemda DIY mengeluarkan kebijakan baru. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, sejumlah kawasan cagar budaya dilarang menjadi tempat berunjuk rasa seperti di Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro.
Aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut. Bahkan aturan diatasnya juga mengatur hal ini. Yakni kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
"Pada prinsipnya malioboro merupakan obyek vital yang harus kita jaga, kita pelihara kelestariannya," ujarnya.
Alih-alih memanfaatkan kawasan tersebut untuk aksi unjuk rasa, masyarakat mestinya menjaga keamanan di Malioboro. Karenanya kedamaian mestinya dijaga bagi kenyaman seluruh pihak meski semua orang punya hak demokrasi, termasuk untuk berunjukrasa.
Apapun alasannya, aksi unjuk rasa mestinya tidak merusak imej ikon Yogyakarta. Meskipun perpanjangan PPKM Darurat berdampak pada kehidupan warga Malioboro, marwah Malioboro tetap harus dijaga.
"Gerakan-gerakan [unjuk rasa] apapun akan kami antisipasi, kalau masuk malioboro akan kami cegat. Semua punya hak dan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya, tapi kan ada batasannya. Diatur dalam undang-undang juga yang harus ditaati," ungkapnya.
Baca Juga: Kawasan Malioboro Sudah Dibuka, Berkerumun Lebih dari 3 Orang Siap-Siap Dibubarkan
Sebelumnya muncul undangan berunjuk rasa penolakan perpanjangan PPKM Darurat di sejumlah daerah, termasuk di DIY yang beredar di media sosial (medsos) pada 24 Juni 2021
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Ojol dan Semua Ormas Tak Ikut Demonstrasi PPKM di Istana Negara
-
Pastikan Bansos Tersalur, Mensos Risma Turun Langsung ke Purwakarta
-
Menyerah dengan Situasi PPKM, Pedagang Kuliner di Pajak Kedan MMTC Kibarkan Bendera Putih
-
Gerakan Boyolali di Rumah Saja Diperpanjang, Bupati: Sabar
-
21.000 PKL Solo yang Terdampak PPKM Darurat, Diusulkan Dapat Bansos APBD
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Memanas, KPK Sasar Pengelola Travel Umroh di Jogja
-
Malioboro Bebas Emisi, Bentor segera Dihapus, Becak Listrik jadi Pengganti
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang