SuaraJogja.id - Komunitas Malioboro menolak masuknya para pengunjuk rasa yang menolak perpanjangan PPKM masuk ke kawasan tersebut, Sabtu (24/07/2021). Komunitas yang terdiri dari 14 paguyuban siap menghadap para pengunjuk rasa yang memaksa masuk ke Malioboro.
Penolakan ini bukan tanpa sebab. Mereka trauma atas perusakan yang dilakukan sejumlah pengunjuk rasa yang menolak UU Omnibuslaw pada 8 Oktober 2020 lalu di Malioboro. Tak hanya berbagai fasilitas yang dibakar dan dirusak oleh pengunjuk rasa, banyak warga Malioboropun yang tidak bisa bekerja karena aksi tersebut.
"Kami dari awal menolak dengan tegas aksi-aksi unjuk rasa, pengerahan massa yang masuk ke kawasan malioboro," ujar ketua Komunitas Malioboro, Slamet Santosa disela aksi damai, Sabtu Siang.
Penolakan unjuk rasa di Malioboro, menurut Slamet juga memiliki dasar hukum. Diantaranya Pemda DIY mengeluarkan kebijakan baru. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, sejumlah kawasan cagar budaya dilarang menjadi tempat berunjuk rasa seperti di Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro.
Aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut. Bahkan aturan diatasnya juga mengatur hal ini. Yakni kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
"Pada prinsipnya malioboro merupakan obyek vital yang harus kita jaga, kita pelihara kelestariannya," ujarnya.
Alih-alih memanfaatkan kawasan tersebut untuk aksi unjuk rasa, masyarakat mestinya menjaga keamanan di Malioboro. Karenanya kedamaian mestinya dijaga bagi kenyaman seluruh pihak meski semua orang punya hak demokrasi, termasuk untuk berunjukrasa.
Apapun alasannya, aksi unjuk rasa mestinya tidak merusak imej ikon Yogyakarta. Meskipun perpanjangan PPKM Darurat berdampak pada kehidupan warga Malioboro, marwah Malioboro tetap harus dijaga.
"Gerakan-gerakan [unjuk rasa] apapun akan kami antisipasi, kalau masuk malioboro akan kami cegat. Semua punya hak dan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya, tapi kan ada batasannya. Diatur dalam undang-undang juga yang harus ditaati," ungkapnya.
Baca Juga: Kawasan Malioboro Sudah Dibuka, Berkerumun Lebih dari 3 Orang Siap-Siap Dibubarkan
Sebelumnya muncul undangan berunjuk rasa penolakan perpanjangan PPKM Darurat di sejumlah daerah, termasuk di DIY yang beredar di media sosial (medsos) pada 24 Juni 2021
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Ojol dan Semua Ormas Tak Ikut Demonstrasi PPKM di Istana Negara
-
Pastikan Bansos Tersalur, Mensos Risma Turun Langsung ke Purwakarta
-
Menyerah dengan Situasi PPKM, Pedagang Kuliner di Pajak Kedan MMTC Kibarkan Bendera Putih
-
Gerakan Boyolali di Rumah Saja Diperpanjang, Bupati: Sabar
-
21.000 PKL Solo yang Terdampak PPKM Darurat, Diusulkan Dapat Bansos APBD
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
Terkini
-
98 Ribu Pelajar Yogyakarta Dapat Cek Kesehatan Gratis, Ini Jadwal dan Jenis Pemeriksaan
-
KUD vs Kopdes Merah Putih: Bantul Ungkap Strategi Kolaborasi Demi Kesejahteraan Desa
-
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Puspa, PMI Ilegal yang Dipaksa Jadi Scammer dan Korban Kekerasan Seksual
-
10 Pilar Tol Jogja-Solo 'Diputar' di Atas Ring Road, Ini Canggihnya Teknologi Sosrobahu
-
Jangan Klik Sembarangan! BRI Tegaskan Ancaman Phishing Makin Nyata, Waspadai Keamanan Transaksi