Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 26 Juli 2021 | 15:05 WIB
Jumpa pers rilis kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Depok Barat, Senin (26/7/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Udah 1,5 tahun saya ngga kerja, ngga bisa bayar utang selama itu juga membengkak lagi [utangnya] dan ada ide seperti itu. Pilih pegadaian ya karena pandemi ini keliatannya banyak yang menggadaikan barang," tuturnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kamera, handphone, hingga tv. Diketahui barang-barang bukti tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.

Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke- 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video China Ambil Pulau Kalimantan Untuk Jamin Utang Indonesia?

Load More