SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Depok Barat berhasil mengamankan sepuluh pelaku penganiayaan di depan Lippo Mall Jalan Laksda Adi Sucipto, Gondokusuman, Yogyakarta. Diketahui bahwa penganiayaan itu terjadi akibat kesalahapahaman dari salah satu unggahan TikTok.
Kapolsek Depok Barat, AKP Amin Ruwito mengatakan kejadian tersebut bermula pada Selasa (13/7/2021) lalu saat pelaku melihat unggahan di TikTok oleh salah satu akun yang diduga milik korban (25) yang berasal dari Bantul. Dari unggahan itu pelaku merasa tersinggung.
"Kemudian lanjut saling tantang di media WhatsApp dan kemudian ada kesepakatan untuk bertemu dan berkelahi di depan Lippo Mall Jl. Laksda Adi Sucipto, Gondokusuman Yogyakarta," kata Ruwito, saat rilis kasus di Mapolsek Depok Barat, Kamis (15/7/2021).
Dilanjutkan Ruwito, kemudian pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari korban bersama saksi lain bertemu dengan rombongan laki-laki berjumlah sepuluh orang. Saat itu rombongan berteriak dengan kata "VASCAL" dan langsung menyerang korban.
"Ada pelaku yang diketahui menggunakan senjata tajam jenis clurit untuk menyerang korban. Sedangkan pelaku lain memukul pula dengan tangan kosong," tuturnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kanan dan memar pada bagian punggung. Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Barat.
Ruwito menyebut motif pelaku melakukan penganiayaan itu dilandasi hanya karena kesalahpahaman unggahan di aplikasi TikTok tadi. Pasalnya diketahui bahwa antara korban dan pelaku sendiri tidak saling mengenal.
"Sebenarnya karena terjadi kesalahpahaman, karena mungkin mereka masih anak-anak muda. Korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka kontak itu di TikTok itu menggunakan fasilitas komentar," ujarnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai unggahan TikTok tersebut, kata Ruwito sudah dihapus oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Vaksinasi Anak Digelar, 400 Anak Sleman Dapat Imunisasi Covid-19 Pertamanya
Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran kepolisian Polsek Depok Barat lalu melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (14/7/2021) petugas Reskrim Polsek Depok Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut.
"Ada yang ditangkap satu orang di TKP, lalu ada yang di Prawirotaman, Kota, lalu sisanya ditangkap di rumah teman-temannya," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti penganiayaan. Termasuk dengan beberapa senjata tajam yang telah dirakit.
Mulai dari dua buah clurit, enam buah pedang, satu buah gir sepada motor bergagang besi, tiga buah gasper beserta sabuk dan empat unit sepada motor.
Ruwito menyatakan terdapat dua pelaku yang sudah di atas umur yakni berinisial MDC alias Gabres (19) dan MYNI (18). Sedangkan para pelaku sisanya diketahui masih berada di bawah umur.
Atas kejadian ini para pelaku disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Sleman Porak-Poranda: 8 Luka-Luka Akibat Hujan Angin, Joglo Kos Roboh
-
DANA Kaget: Banjir Rezeki! Intip Trik Ampuh Klaim Saldo Gratis Hari Ini
-
Jogja 'Sumuk' Parah, BMKG Ungkap Biang Kerok Cuaca Panas Ekstrem
-
Rambu Siluman di Jalan Palagan? Ini Fakta Baru di Lokasi Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
-
Kecelakaan Maut BMW Sleman: Terdakwa Mengemudi Tanpa Kacamata, Ahli Mata Justru Bilang Begini