SuaraJogja.id - Akademisi Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) mengkaji evaluasi penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Pulau Jawa-Bali mulai tanggal 2 – 20 Juli 2021, hingga kemudian diperpanjang kembali, dengan beragam istilah, antara lain PPKM Level 3, Level 4 .
Kepala Bidang Riset dan Edukasi PSHK UII Ahmad Ilham Wibowo mengatakan, PSHK UII punya sejumlah catatan evaluasi mengenai PPKM, dimulai dengan sebuah ketidakjelasan dasar hukum.
Ilham menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat dikeluarkan menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali beserta perubahannya. Lalu kemudian diperpanjang melalui kebijakan PPKM Level 4 yang dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
"Dengan mendasarkan kepada ketentuan tersebut, terlihat bahwa kebijakan PPKM tidak dikenal dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pandemi," kata dia, Senin (26/7/2021).
Produk peraturan perundang-undangan yang dimaksud Ilham antara lain, misalnya ketika dikaitkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan), tidak dikenal istilah PPKM.
Pasal 49 UU Kekarantinaan Kesehatan hanya mengenal 4 bentuk tindakan, yakni: Karantina Rumah; Karantina Wilayah; Karantina Rumah Sakit; atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa 'PPKM tidak dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Padahal, UU Kekarantinaan Kesehatan merupakan undang-undang yang dibentuk dan dikeluarkan untuk menangani kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, yang salah satunya ditandai dengan penyebaran penyakit menular," ungkapnya.
Selain itu, kebijakan PPKM justru hanya memilih untuk menggunakan adanya ketentuan sanksi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, tanpa menggunakan tindakan-tindakan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan angka ke-10 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, angka ke-21 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, dan angka ke-10 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga: BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini
Evaluasi berikutnya, dikaitkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana), pun tidak dikenal istilah 'PPKM'. Dalam Pasal 33 UU Penanggulangan Bencana mengatur 3 (tiga) tahap tindakan penyelenggaraan bencana yang terdiri dari prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
"Ketiga tindakan tersebut pun diarahkan dan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Pasal 11 UU Penanggulangan Bencana. Hal ini berbeda dengan kebijakan PPKM yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah," tuturnya.
Ia membeberkan, UU Penanggulangan Bencana menjadi dasar bagi Presiden Jokowi untuk menetapkan kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nonalam lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
PSHK UII juga melihat, dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kebijakan PPKM mengatur adanya sanksi kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM dengan mendasarkan kepada sanksi yang diatu dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU Pemda. Pengenaan sanksi yang diatur dalam Pasal 68 UU Pemda adalah jika Kepala Daerah tidak melaksanakan program strategis nasional.
"Tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang memuat kebijakan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, sama sekali tidak dikenal adanya program 'PPKM'. Artinya, kebijakan PPKM juga tidak bisa dikategorikan sebagai program strategis nasional yang dalam pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi berdasar Pasal 67 UU Pemda," papar Ilham.
Direktur PSHK FH UII Allan F.G Wardhana menambahkan, berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa penyelenggaraan PPKM tidaklah menginduk kepada undang-undang yang jelas. Serta tidak menginduk kepada UU yang mengatur terkait penanganan kedaruratan kesehatanan atau bencana non alam, yang lebih berkaitan dengan penanganan wabah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini
-
Ini Syarat-syarat Perjalanan Transportasi di PPKM Level 4 Hingga Level 1
-
Enam Tempat Usaha Disegel Satgas COVID-19 Bandar Lampung, Ini Pelanggarannya
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
-
Duh! Singgung Presiden Tak Dapat Promo PPKM, Baliho Warung Ramen Ini Dicopot Petugas
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur