SuaraJogja.id - Akademisi Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) mengkaji evaluasi penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Pulau Jawa-Bali mulai tanggal 2 – 20 Juli 2021, hingga kemudian diperpanjang kembali, dengan beragam istilah, antara lain PPKM Level 3, Level 4 .
Kepala Bidang Riset dan Edukasi PSHK UII Ahmad Ilham Wibowo mengatakan, PSHK UII punya sejumlah catatan evaluasi mengenai PPKM, dimulai dengan sebuah ketidakjelasan dasar hukum.
Ilham menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat dikeluarkan menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali beserta perubahannya. Lalu kemudian diperpanjang melalui kebijakan PPKM Level 4 yang dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
"Dengan mendasarkan kepada ketentuan tersebut, terlihat bahwa kebijakan PPKM tidak dikenal dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pandemi," kata dia, Senin (26/7/2021).
Produk peraturan perundang-undangan yang dimaksud Ilham antara lain, misalnya ketika dikaitkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan), tidak dikenal istilah PPKM.
Pasal 49 UU Kekarantinaan Kesehatan hanya mengenal 4 bentuk tindakan, yakni: Karantina Rumah; Karantina Wilayah; Karantina Rumah Sakit; atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa 'PPKM tidak dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Padahal, UU Kekarantinaan Kesehatan merupakan undang-undang yang dibentuk dan dikeluarkan untuk menangani kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, yang salah satunya ditandai dengan penyebaran penyakit menular," ungkapnya.
Selain itu, kebijakan PPKM justru hanya memilih untuk menggunakan adanya ketentuan sanksi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, tanpa menggunakan tindakan-tindakan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan angka ke-10 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, angka ke-21 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, dan angka ke-10 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga: BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini
Evaluasi berikutnya, dikaitkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana), pun tidak dikenal istilah 'PPKM'. Dalam Pasal 33 UU Penanggulangan Bencana mengatur 3 (tiga) tahap tindakan penyelenggaraan bencana yang terdiri dari prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
"Ketiga tindakan tersebut pun diarahkan dan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Pasal 11 UU Penanggulangan Bencana. Hal ini berbeda dengan kebijakan PPKM yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah," tuturnya.
Ia membeberkan, UU Penanggulangan Bencana menjadi dasar bagi Presiden Jokowi untuk menetapkan kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nonalam lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
PSHK UII juga melihat, dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kebijakan PPKM mengatur adanya sanksi kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM dengan mendasarkan kepada sanksi yang diatu dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU Pemda. Pengenaan sanksi yang diatur dalam Pasal 68 UU Pemda adalah jika Kepala Daerah tidak melaksanakan program strategis nasional.
"Tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang memuat kebijakan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, sama sekali tidak dikenal adanya program 'PPKM'. Artinya, kebijakan PPKM juga tidak bisa dikategorikan sebagai program strategis nasional yang dalam pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi berdasar Pasal 67 UU Pemda," papar Ilham.
Direktur PSHK FH UII Allan F.G Wardhana menambahkan, berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa penyelenggaraan PPKM tidaklah menginduk kepada undang-undang yang jelas. Serta tidak menginduk kepada UU yang mengatur terkait penanganan kedaruratan kesehatanan atau bencana non alam, yang lebih berkaitan dengan penanganan wabah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini
-
Ini Syarat-syarat Perjalanan Transportasi di PPKM Level 4 Hingga Level 1
-
Enam Tempat Usaha Disegel Satgas COVID-19 Bandar Lampung, Ini Pelanggarannya
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
-
Duh! Singgung Presiden Tak Dapat Promo PPKM, Baliho Warung Ramen Ini Dicopot Petugas
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini