Di tingkat daerah, kebijakan PPKM juga mengakibatkan beragamnya pengaturan kebijakan PPKM di daerah-daerah.
Padahal beragamnya pengaturan kebijakan PPKM mengakibatkan kerancuan produk hukum di daerah. Materi muatan kebijakan PPKM yang mengikat masyarakat secara umum, tidak seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa keputusan, instruksi, ataupun surat edaran. Pengaturan kebijakan PPKM seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa peraturan.
Problem yang masuk menjadi catatan PSHK UII adalah problematik terhadap kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pengaturan tindakan dan larangan dalam tindakan PPKM, cenderung membatasi kegiatan dan memiliki dampak ekonomi di masyarakat. Namun, di sisi lain tidak diimbangi dengan pengaturan yang jelas mengenai kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat.
"Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan yang menegaskan jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina," tegasnya.
"Kewajiban pemenuhan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dalam masa tanggap darurat penyelenggaraan penanggulangan bencana juga diatur dalam Pasal 48 UU Penanggulangan Bencana. Pemenuhan kebutuhan dasar itu salah satunya adalah kebutuhan pangan," tambah Allan.
Allan menyebut, tidak digunakannya ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Penanggulangan Bencana mengakibatkan kaburnya pengaturan pemenuhan kebutuhan dan hak dasar masyarakat dalam tindakan penanganan Pandemi Covid-19.
Melihat kondisi di atas, PSHK UII merekomendasikan kepada pemerintah, bahwa kebijakan penanganan pandemi Covid-19 seharusnya dikembalikan berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Namun, jika pemerintah masih memaksa untuk melanjutkan kebijakan PPKM, maka pemerintah harus memberikan pengaturan yang jelas berkaitan dengan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Tentunya sebagai konsekuensi adanya tindakan pembatasan terhadap masyarakat.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini
Berita Terkait
-
BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini
-
Ini Syarat-syarat Perjalanan Transportasi di PPKM Level 4 Hingga Level 1
-
Enam Tempat Usaha Disegel Satgas COVID-19 Bandar Lampung, Ini Pelanggarannya
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
-
Duh! Singgung Presiden Tak Dapat Promo PPKM, Baliho Warung Ramen Ini Dicopot Petugas
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius