Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 27 Juli 2021 | 09:23 WIB
Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)

"Ketiga tindakan tersebut pun diarahkan dan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Pasal 11 UU Penanggulangan Bencana. Hal ini berbeda dengan kebijakan PPKM yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah," tuturnya.

Ia membeberkan, UU Penanggulangan Bencana menjadi dasar bagi Presiden Jokowi untuk menetapkan kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nonalam lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

PSHK UII juga melihat, dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kebijakan PPKM mengatur adanya sanksi kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM dengan mendasarkan kepada sanksi yang diatu dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU Pemda. Pengenaan sanksi yang diatur dalam Pasal 68 UU Pemda adalah jika Kepala Daerah tidak melaksanakan program strategis nasional.

"Tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang memuat kebijakan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, sama sekali tidak dikenal adanya program 'PPKM'. Artinya, kebijakan PPKM juga tidak bisa dikategorikan sebagai program strategis nasional yang dalam pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi berdasar Pasal 67 UU Pemda," papar Ilham.

Baca Juga: BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini

Direktur PSHK FH UII Allan F.G Wardhana menambahkan, berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa penyelenggaraan PPKM tidaklah menginduk kepada undang-undang yang jelas. Serta tidak menginduk kepada UU yang mengatur terkait penanganan kedaruratan kesehatanan atau bencana non alam, yang lebih berkaitan dengan penanganan wabah pandemi Covid-19.

Di tingkat daerah, kebijakan PPKM juga mengakibatkan beragamnya pengaturan kebijakan PPKM di daerah-daerah.

Padahal beragamnya pengaturan kebijakan PPKM mengakibatkan kerancuan produk hukum di daerah. Materi muatan kebijakan PPKM yang mengikat masyarakat secara umum, tidak seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa keputusan, instruksi, ataupun surat edaran. Pengaturan kebijakan PPKM seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa peraturan.

Problem yang masuk menjadi catatan PSHK UII adalah problematik terhadap kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pengaturan tindakan dan larangan dalam tindakan PPKM, cenderung membatasi kegiatan dan memiliki dampak ekonomi di masyarakat. Namun, di sisi lain tidak diimbangi dengan pengaturan yang jelas mengenai kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat.

"Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan yang menegaskan jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina," tegasnya.

Baca Juga: Ini Syarat-syarat Perjalanan Transportasi di PPKM Level 4 Hingga Level 1

"Kewajiban pemenuhan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dalam masa tanggap darurat penyelenggaraan penanggulangan bencana juga diatur dalam Pasal 48 UU Penanggulangan Bencana. Pemenuhan kebutuhan dasar itu salah satunya adalah kebutuhan pangan," tambah Allan.

Load More