Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:46 WIB
Kepala Satpol PP DIY sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Pengaturan teknisnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan warung makan dan kafe yang berada dalam gedung tertutup baik di lokasi pribadi maupun pusat perbelanjaan tidak boleh meneria makan di tempat.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More