SuaraJogja.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yogyakarta, Agus Winarto memperbolehkan masyarakat menyantap makanan di warung makan selama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Mahasiswa yang biasa memilih warung makan seperti burjo, diberi batasan waktu 20 menit.
"Aturannya tidak jauh berbeda. Jadi setiap warung makan boleh melayani pembeli makan di tempat, namun masing-masing diberi waktu 20 menit," terang Agus dihubungi wartawan, Rabu (28/7/2021).
Agus melanjutkan, warung makan dan burjo hanya boleh menerima tiga orang pelanggan untuk makan ditempat.
"Saya pikir mahasiswa kan sudah familiar terhadap medsos, dimana banyak berita yang terverifikasi kebenarannya terhadap aturan PPKM ini, seharusnya mereka lebih tahu," ungkap dia.
Agus mengatakan, jika warung makan sudah terisi tiga orang pelanggan makan di tempat, pembeli lain hanya boleh dilayani untuk membawa pulang makanan atau take away untuk menghindari kerumunan.
"Kami juga akan berpatroli terus ke warung makan yang ada di wilayah Kota Jogja. Jadi bagi warung makan yang ditemukan banyak pelanggan dalam satu tempat akan dibubarkan," kata dia.
Satpol PP Yogyakarta tidak langsung memberikan sanksi. Pihaknya akan memberi teguran dan meminta pedagang tak perlu mengulanginya.
"Ya kami tegur saja agar tidak mengulangi lagi. Aturan makan di tempat ini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selanjutnya pelanggan yang membeli harus take away sesuai jam operasionalnya," terang dia.
Namun begitu, pedagang harus benar-benar melayani pelanggan untuk membawa pulang makanannya. Jangan sampai tetap menerima pembeli makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Level 4, Apakah Antre Sudah Masuk Hitungan Makan 20 Menit? Begini Penjelasannya
Selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga berubah nama menjadi PPKM Level 4 dan diperpanjang sampai 25 Juli, Agus belum menindak para pedagang di Kota Jogja. Ia mengaku pedagang cukup koperasi.
"Sampai saat ini masih berupa teguran dan pedagang juga mau memahami aturan. Kami juga meminta petugas untuk tidak menggunakan kekerasan," katanya.
Agus berharap adanya kelonggaran PPKM Level 4 ini, pedagang dan pembeli selalu disiplin. Ia menyatakan adanya aturan ini sebagai upaya menekan angka penambahan kasus baru Covid-19 dengan meminimalisasi kerumunan.
Berita Terkait
-
PPKM Level 4, Apakah Antre Sudah Masuk Hitungan Makan 20 Menit? Begini Penjelasannya
-
Soal Aturan Makan 20 Menit, Wagub Riza: Tak Mungkin Semua Warteg Diawasi Petugas
-
Pemadaman Listrik Sampai Bansos, Ini yang Dilakukan Pemkab Sleman Selama PPKM Level 4
-
Parodikan Aturan Makan 20 Menit, BPBD Kabupaten Demak: Baru Nyendok Sudah Diambil
-
Desak Jelaskan Aturan Makan 20 menit, Puan Khawatir Kepercayaan ke Pemerintah Menurun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik