Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 28 Juli 2021 | 17:14 WIB
Pekerja Bayar Rp35 Ribu untuk Ikut Vaksinasi, FKBB: Jamin Pekerja Tak Ada Pemotongan Upah
Salah seorang pedagang di Pasar Beringharjo menerima vaksin Covid-19, Senin (1/3/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Terpisah, Ketua Program Percepatan Vaksinasi Kadin DIY, Timothy Apriyanto menjelaskan kontribusi tersebut merupakan kesepakatan para pengusaha dan langsung dibayarkan oleh pengusaha sendiri.

"Pemerintah menyediakan vaksinasi secara gratis. Namun tata laksana vaksinasi ini membutuhkan biaya yang kami para pengusaha harus pikul bersama," ujar Timothy saat konferensi pers, Selasa (27/7/2021).

Ia menjelaskan, sebelum vaksinasi dilakukan, Kadin dan para pengusaha sudah menggelar pertemuan 16 Juli lalu.

"Sebelumnya kami juga menggelar pertemuan yang diikuti sekitar 50 perwakilan perusahaan. Kami menegaskan pekerja tidak boleh dibebankan sumbangan kontribusi vaksinasi," jelasnya

Baca Juga: PPKM Level 4 Belum Usai, Dishub Masih Tutup Jalur Masuk ke Kota Yogyakarta

Sementara Kepala Koperasi dan UMKM DIY, Sri Nurkyatsiwi menjelaskan bahwa pembayaran Rp35 ribu oleh para pengusaha sudah menjadi komitmen bersama. Jumlah itu digunakan untuk membayar tenaga kesehatan (nakes), logistik, APD.

"Jadi nakes ini non pemerintahan ya. Kami juga berkolaborasi dengan komunitas lain. Nah itu juga untuk membayar sewa misal menggunakan gedung untuk vaksinasi," jelas Siwi.

Load More