SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut pemerintah untuk memberi bantuan subsidi kepada seluruh buruh yang terdampak PPKM.
Tuntutan itu disampaikan sehubungan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Syarat untuk mendapat BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Ketua DPD SPSI DIY, Irsyad Adi Irawan mengatakan, syarat tersebut dianggap tidak adil dan diskriminatif. Sebab, menurut data Bappeda DIY dari 835.996 buruh, hanya 362.135 buruh yang terdaftar dalam program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan.
"Artinya terdapat sekitar 473.861 buruh di DIY yang tidak bisa mendapatkan BSU. Padahal semua buruh di Jogja terkena dampak pandemi Covid-19," paparnya, Jumat (30/7/2021).
Untuk itu, pihaknya mendesak supaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memastikan semua buruh memperoleh jatah hidup (jadup) dan BSU. Menurut dia, belum terdaftarnya semua buruh ke dalam
program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan menunjukkan lemahnya Pemprov guna memastikan seluruh perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program ini.
"Padahal jelas diatur dalam Pasal 14 UU No.24/2011 tentang BPJS disebutkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi anggota program jaminan sosial," ungkapnya.
Lebih lanjut Irsyad menyampaikan, pemerintah pusat agar menaikkan besaran BSU menjadi setara UMP 2021. Dia pun meminta Pemprov DIY merealokasi lebih banyak anggaran APBD dan Dana Keistimewaan (Danais).
"Anggaran dari APBD dan Danais untuk memberi jatah hidup bagi buruh yang terdampak PPKM," katanya.
Selain itu, APBD dan Danais dialokasikan untuk membiayai buruh atau pekerja di DIY yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat tertular virus corona.
Baca Juga: Luhut Minta Konversi Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RS Wilayah DIY Ditambah
Ihwal persyaratan pemberian BSU ini juga belum mampu memberi perlindungan terhadap buruh yang gajinya dipotong karena dampak PPKM. Sebagai ilustrasi, katanya, jika seorang buruh yang bekerja di hotel serta niaga mempunyai gaji Rp4 juta per bulan, lantas dipotong 50 persen maka hanya mendapat upah Rp2 juta.
"Sehingga buruh tersebut tidak bisa dapat BSU karena secara formal yang dilaporkan bahwa gajinya dia lebih dari Rp3,5 juta," terangnya.
Besaran BSU Rp500 ribu per bulan dinilai tak cukup untuk membayar kompensasi bagi buruh yang terkena dampak PPKM sejak 3 Juli 2021 lalu. Dengan kata lain sudah 27 hari buruh terdampak PPKM.
"Selama itu pula jadup maupun BSU belum pernah diberikan kepada kami," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Gaji Dua Bulan Belum Dibayar, Ratusan Buruh Garmen di Tanjungpinang Mogok Kerja
-
Buruh dan Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Digelontor Rp 8 Triliun Bantuan Subsidi Upah
-
Heboh Vaksinasi Berbayar Rp35 Ribu, Serikat Buruh DIY Minta Mediasi Bersama
-
18 Buruh Tewas Terlindas Truk saat Tidur di Pinggir Jalan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green