SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut pemerintah untuk memberi bantuan subsidi kepada seluruh buruh yang terdampak PPKM.
Tuntutan itu disampaikan sehubungan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Syarat untuk mendapat BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Ketua DPD SPSI DIY, Irsyad Adi Irawan mengatakan, syarat tersebut dianggap tidak adil dan diskriminatif. Sebab, menurut data Bappeda DIY dari 835.996 buruh, hanya 362.135 buruh yang terdaftar dalam program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan.
"Artinya terdapat sekitar 473.861 buruh di DIY yang tidak bisa mendapatkan BSU. Padahal semua buruh di Jogja terkena dampak pandemi Covid-19," paparnya, Jumat (30/7/2021).
Untuk itu, pihaknya mendesak supaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memastikan semua buruh memperoleh jatah hidup (jadup) dan BSU. Menurut dia, belum terdaftarnya semua buruh ke dalam
program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan menunjukkan lemahnya Pemprov guna memastikan seluruh perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program ini.
"Padahal jelas diatur dalam Pasal 14 UU No.24/2011 tentang BPJS disebutkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi anggota program jaminan sosial," ungkapnya.
Lebih lanjut Irsyad menyampaikan, pemerintah pusat agar menaikkan besaran BSU menjadi setara UMP 2021. Dia pun meminta Pemprov DIY merealokasi lebih banyak anggaran APBD dan Dana Keistimewaan (Danais).
"Anggaran dari APBD dan Danais untuk memberi jatah hidup bagi buruh yang terdampak PPKM," katanya.
Selain itu, APBD dan Danais dialokasikan untuk membiayai buruh atau pekerja di DIY yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat tertular virus corona.
Baca Juga: Luhut Minta Konversi Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RS Wilayah DIY Ditambah
Ihwal persyaratan pemberian BSU ini juga belum mampu memberi perlindungan terhadap buruh yang gajinya dipotong karena dampak PPKM. Sebagai ilustrasi, katanya, jika seorang buruh yang bekerja di hotel serta niaga mempunyai gaji Rp4 juta per bulan, lantas dipotong 50 persen maka hanya mendapat upah Rp2 juta.
"Sehingga buruh tersebut tidak bisa dapat BSU karena secara formal yang dilaporkan bahwa gajinya dia lebih dari Rp3,5 juta," terangnya.
Besaran BSU Rp500 ribu per bulan dinilai tak cukup untuk membayar kompensasi bagi buruh yang terkena dampak PPKM sejak 3 Juli 2021 lalu. Dengan kata lain sudah 27 hari buruh terdampak PPKM.
"Selama itu pula jadup maupun BSU belum pernah diberikan kepada kami," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Gaji Dua Bulan Belum Dibayar, Ratusan Buruh Garmen di Tanjungpinang Mogok Kerja
-
Buruh dan Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Digelontor Rp 8 Triliun Bantuan Subsidi Upah
-
Heboh Vaksinasi Berbayar Rp35 Ribu, Serikat Buruh DIY Minta Mediasi Bersama
-
18 Buruh Tewas Terlindas Truk saat Tidur di Pinggir Jalan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Cantik di Luar, Sunyi di Dalam: Tangisan Haru Pedagang Pasar Sentul Mengeluh Sepi Pembeli
-
Target PAD Pariwisata Bantul 2026: Realistis di Tengah Gempuran Gunungkidul dan Protes Retribusi