Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:36 WIB
Sopir truk pelaku pengedar narkoba jenis sabu, AP saat digelandan petugas dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Pada kesempatan itu, AP yang memberi keterangan pada wartawan mengaku mengedarkan sejak lama. Ia tak menampik jika tahun 2012 harus berurusan dengan polisi.

"Sudah lama, saya melakukan ini. Ya 2012 itu tertangkap," kata AP.

Dalam pengakuannya, AP memang sengaja menjual dan mengedarkan sabu. Ia melakukan karena keinginannya sendiri

"Ya ingin saja, tidak terdampak pandemi (Covid-19) juga. Biasa saja," kata AP tanda nada bersalah.

Baca Juga: Sempat Kehabisan, DIY Dapat Tambahan 167 Ribu Lebih Dosis Vaksin Covid-19

Atas perbuatannya saat ini, pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 Tentang Narkotika.

Ancamannya minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan residivis ancaman penjara bisa lebih lama.

Load More