Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:36 WIB
Sopir truk pelaku pengedar narkoba jenis sabu, AP saat digelandan petugas dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Ancamannya minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan residivis ancaman penjara bisa lebih lama.

Load More