SuaraJogja.id - Sejumlah pedagang di DIY yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta meminta Pemda DIY membuat solusi lain untuk bantuan sosial kepada pengusaha kecil. Pasalnya, Pemda hanya menyalurkan bantuan kepada pedagang yang terdaftar di koperasi.
Juru bicara Forum Warga Yogyakarta, Dinta Yuliant mengatakan bahwa perwakilan pedagang yang terdiri dari PKL, Angkringan, Pusat Jajanan hingga pedagang Alun-alun Utara sudah mendatangi kantor Gubernur DIY pada 21 Juli 2021. Tak hanya itu, pedagang juga mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada 28 Juli 2021.
"Mereka mengatakan bahwa bantuan permodalan yang digulirkan oleh pemerintah jumlahnya terbatas. Terkait pertanyaan pedagang yang tidak terdaftar sebagai anggota koperasi juga tidak terjawab, seharusnya ada solusi lain," ungkap Dinta dihubungi wartawan, Rabu (4/8/2021).
Ia mengatakan bahwa bantuan permodalan bergulir yang diharapkan pedagang untuk menyambung hidup, malah berujung pada pinjaman permodalan.
"Bentuk pinjaman itu kan harus kami putar, nah kondisi ekonomi saat ini jelas-jelas sangat tidak mendukung para pengusaha. Apalagi pengusaha kecil yang sulit menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah," kata dia.
Dinta mengatakan banyak pedagang yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga harapan untuk mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dan kartu sembako dari pemerintah pusat akhirnya pupus.
"Maka dari itu solusi yang konkret yang kami butuhkan sekarang, warga tidak bisa berjualan yang disebabkan oleh penerapan PPKM," ujar dia.
Pemerintah, lanjut Dinta harus memberikan jatah hidup tunai di tengah pembatasan mobilitas masyarakat. Salah satunya melalui Dana Keistimewaan (Danais).
"Pemerintah jangan menggantungkan dan beri kami kepastian. Kami juga rakyat yang terdampak karena kebijakan pemda," ujar dia.
Baca Juga: Ratusan Anak di DIY Kehilangan Orangtuanya Akibat Pandemi Covid-19
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Sri Nurkyatsiwi menjelaskan terdapat 1.725 koperasi yang masih aktif. Adapun sebanyak 240 lainnya tidak aktif dan dimungkinkan tak mendapat hibah bantuan permodalan.
"Tentu ada syaratnya koperasi ini mendapat bantuan hibah permodalan. Terutama yang masih aktif hingga situasi pandemi Covid-19," terang wanita yang kerap dipanggil Siwi ini dihubungi wartawan.
Teknis penggunaan hibah itu, kata Siwi dikelola koperasi dengan cara dipinjami. Dinkop UMKM tidak akan memberi secara cuma-cuma, namun nantinya ikut mengawasi penggunaannya.
"Setiap 3 bulan nanti harus ada laporan hasil penggunaan dana hibah itu. Ini membantu manajemen dan memperkuat koperasi tidak hanya dari modalnya saja, tapi juga teknik pengelolaannya," kata Siwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan