SuaraJogja.id - Perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 10-16 Agustus 2021 sudah diprediksi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY. Pihaknya mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih baik tanpa harus memberlakukan PPKM.
Ketua SBSI Korwil DIY Dani Eko Wiyono mengatakan bahwa perpanjangan ini semakin membuat warga terpuruk.
"Ini jelas menyakiti hati rakyat kecil dan juga buruh. Dari buruh pabrik, seni serta buruh-buruh lainnya," kata Dani dihubungi wartawan, Selasa (10/8/2021).
Dani menilai bahwa pemerintah sudah membuat kebohongan yang ditutupi dengan kebohongan yang lebih berkualitas. Sehingga adanya kebijakan itu membuat pupus harapan bagi rakyat kecil yang ingin PPKM segera berakhir.
"Jadi kami menolak dengan perpanjangan PPKM. Sejauh ini tidak ada kebijakan yang mendukung buruh sama sekali," terang dia.
SBSI juga menuntut agar pemerintah menjamin tidak adanya PHK atau merumahkan buruh saat pandemi Covid-19. Selain itu jaminan hidup tunai harus disalurkan kepada buruh dan rakyat.
"Permintaan ini sudah berkali-kali kami lakukan. Namun belum ada satupun yang ditanggapi," katanya.
Dani mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu memperpanjang PPKM lagi jika belum bisa memberi solusi yang baik untuk buruh dan juga rakyat.
Ia menambahkan, pihaknya segera mengambil cara lain agar keresahan buruh dan rakyat bisa ditanggapi serius oleh pemerintah untuk membuat keputusan yang lebih bijak.
Baca Juga: Beroperasi Saat PPKM Level 4, Cafe Live Scorpio di Serang Digeruduk Petugas
"Artinya kami atas nama rakyat bergerak untuk bisa menyuarakan pendapat kami. Harapannya bisa menjadi perhatian pemerintah untuk lebih melihat kondisi rakyatnya," ujar dia.
Berita Terkait
-
Beroperasi Saat PPKM Level 4, Cafe Live Scorpio di Serang Digeruduk Petugas
-
Penyekatan 100 Titik Ditiadakan, Pemeriksaan STRP DKI Jakarta Tetap Diberlakukan
-
PPKM Level 4 Siak: Penyekatan Diperbanyak, Tempat Makan Disarankan Take Away
-
Tanggapi Luhut, LaporCovid-19: Mestinya Data Kematian Diperbaiki Bukan Malah Diabaikan
-
Berlaku Selama PPKM, Pelaku Perjalanan Dalam-Luar Negeri Wajib Penuhi Persyaratan Ini
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BRI Group Borong 4 Penghargaan Internasional Alpha Southeast Asia, Perkuat Posisi Pemimpin ESG
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini