SuaraJogja.id - Perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 10-16 Agustus 2021 sudah diprediksi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY. Pihaknya mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih baik tanpa harus memberlakukan PPKM.
Ketua SBSI Korwil DIY Dani Eko Wiyono mengatakan bahwa perpanjangan ini semakin membuat warga terpuruk.
"Ini jelas menyakiti hati rakyat kecil dan juga buruh. Dari buruh pabrik, seni serta buruh-buruh lainnya," kata Dani dihubungi wartawan, Selasa (10/8/2021).
Dani menilai bahwa pemerintah sudah membuat kebohongan yang ditutupi dengan kebohongan yang lebih berkualitas. Sehingga adanya kebijakan itu membuat pupus harapan bagi rakyat kecil yang ingin PPKM segera berakhir.
"Jadi kami menolak dengan perpanjangan PPKM. Sejauh ini tidak ada kebijakan yang mendukung buruh sama sekali," terang dia.
SBSI juga menuntut agar pemerintah menjamin tidak adanya PHK atau merumahkan buruh saat pandemi Covid-19. Selain itu jaminan hidup tunai harus disalurkan kepada buruh dan rakyat.
"Permintaan ini sudah berkali-kali kami lakukan. Namun belum ada satupun yang ditanggapi," katanya.
Dani mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu memperpanjang PPKM lagi jika belum bisa memberi solusi yang baik untuk buruh dan juga rakyat.
Ia menambahkan, pihaknya segera mengambil cara lain agar keresahan buruh dan rakyat bisa ditanggapi serius oleh pemerintah untuk membuat keputusan yang lebih bijak.
Baca Juga: Beroperasi Saat PPKM Level 4, Cafe Live Scorpio di Serang Digeruduk Petugas
"Artinya kami atas nama rakyat bergerak untuk bisa menyuarakan pendapat kami. Harapannya bisa menjadi perhatian pemerintah untuk lebih melihat kondisi rakyatnya," ujar dia.
Berita Terkait
-
Beroperasi Saat PPKM Level 4, Cafe Live Scorpio di Serang Digeruduk Petugas
-
Penyekatan 100 Titik Ditiadakan, Pemeriksaan STRP DKI Jakarta Tetap Diberlakukan
-
PPKM Level 4 Siak: Penyekatan Diperbanyak, Tempat Makan Disarankan Take Away
-
Tanggapi Luhut, LaporCovid-19: Mestinya Data Kematian Diperbaiki Bukan Malah Diabaikan
-
Berlaku Selama PPKM, Pelaku Perjalanan Dalam-Luar Negeri Wajib Penuhi Persyaratan Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Bantul Bakal Sulap 123 Hektar Lahan Jadi Kebun Raya Baru: Ini Lokasi dan Komoditas Eksotisnya
-
Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya, OJK DIY Ungkap 5 Modus Penipuan Paling Marak Tahun Ini
-
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba: BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu Jelang Operasi Nasional Serentak
-
Buron Setahun, Glempo Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sarkem Akhirnya Tertangkap Polisi
-
Wali Murid SD Nglarang Tolak Relokasi Sebelum Ada Gedung Baru, Pihak Tol Jelaskan Kendala Lahan