SuaraJogja.id - Pria berinisial T (38) warga Kapanewon Semin dihajar massa usai tertangkap basah menguras isi kotak infaq Masjid Nurul Iman yang berada di Padukuhan Kemorosari 2, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Senin (16/8/2021).
Beruntung aksi massa tak berlanjut usai polisi mengevakuasi buruh tidak tetap tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang berbagai pecahan dengan jumlah sekitar Rp 3,3 juta, uang tersebut merupakan hasil kejahatan.
Diperoleh informasi, Senin siang sekitar 13.00 WIB, warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin itu datang ke masjid pura-pura akan sholat dhuhur. Namun gerak-gerik T cukup mencurigakan sehingga warga terus mengamati lelaki tersebut dari kejauhan.
Dan benar saja, merasa situasi kondusif lelaki tersebut lantas merusak kunci kotak infak di masjid tersebut dan memasukkan uangnya ke dalam kantong. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengepung pelaku dan meringkusnya. Bogem mentahpun mendarat di beberapa tubuh lelaki tersebut.
Baca Juga: Gunungkidul Diguncang 10 Kali Gempa, Tak Ada Warga yang Merasakan
Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto mengungkapkan pelaku sendiri tidak mengetahui jika gerak-geriknya sudah diamati sejak awal. Pelaku tidak kabur karena saat itu banyak warga yang mengepungnya dan kemudian mengamankannya.
"Untuk menghindari amukan massa, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Wonosari untuk pemeriksaan,"terangnya, Senin (16/8/2021) di sela pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata ia sudah beberapa kali beraksi, salah satunya di dekat Telaga Jonge, Semanu. Hasilnya, uang yang berhasil diambil oleh pelaku dari kotak infak tersebut sebanyak Rp 3.300.200.
Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk jajan (kebutuhan). Saat ini proses penyidikan masih dilakukan oleh petugas, adapun untuk sementara ada beberapa TKP lain yaitu Semanu, Ngawen, Semin.
"Masih kami kembangkan. Untuk sementara ini pengakuan dari pelaku sasarannya adalah masjid-masjid," imbuh dia.
Baca Juga: Masuki Tahun Baru Islam, Tokoh Adat Gunungkidul Yakin Pandemi Covid-19 Segera Berlalu
Proses hukun mengenai pencurian ini tetap dilanjutkan oleh petugas. Pelaku juga sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
-
Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan