SuaraJogja.id - Pria berinisial T (38) warga Kapanewon Semin dihajar massa usai tertangkap basah menguras isi kotak infaq Masjid Nurul Iman yang berada di Padukuhan Kemorosari 2, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Senin (16/8/2021).
Beruntung aksi massa tak berlanjut usai polisi mengevakuasi buruh tidak tetap tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang berbagai pecahan dengan jumlah sekitar Rp 3,3 juta, uang tersebut merupakan hasil kejahatan.
Diperoleh informasi, Senin siang sekitar 13.00 WIB, warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin itu datang ke masjid pura-pura akan sholat dhuhur. Namun gerak-gerik T cukup mencurigakan sehingga warga terus mengamati lelaki tersebut dari kejauhan.
Dan benar saja, merasa situasi kondusif lelaki tersebut lantas merusak kunci kotak infak di masjid tersebut dan memasukkan uangnya ke dalam kantong. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengepung pelaku dan meringkusnya. Bogem mentahpun mendarat di beberapa tubuh lelaki tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto mengungkapkan pelaku sendiri tidak mengetahui jika gerak-geriknya sudah diamati sejak awal. Pelaku tidak kabur karena saat itu banyak warga yang mengepungnya dan kemudian mengamankannya.
"Untuk menghindari amukan massa, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Wonosari untuk pemeriksaan,"terangnya, Senin (16/8/2021) di sela pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata ia sudah beberapa kali beraksi, salah satunya di dekat Telaga Jonge, Semanu. Hasilnya, uang yang berhasil diambil oleh pelaku dari kotak infak tersebut sebanyak Rp 3.300.200.
Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk jajan (kebutuhan). Saat ini proses penyidikan masih dilakukan oleh petugas, adapun untuk sementara ada beberapa TKP lain yaitu Semanu, Ngawen, Semin.
"Masih kami kembangkan. Untuk sementara ini pengakuan dari pelaku sasarannya adalah masjid-masjid," imbuh dia.
Baca Juga: Gunungkidul Diguncang 10 Kali Gempa, Tak Ada Warga yang Merasakan
Proses hukun mengenai pencurian ini tetap dilanjutkan oleh petugas. Pelaku juga sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa kotak infaq dan sejumlah uang sudah diamankan,"terangnya.
Sementara itu pelaku yakni T mengaku melakukan aksi nekat mencuri itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Hasil dia mencuri uang kotak infaq itu rencananya akan dia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari - hari.
"Untuk jajan, saya khilaf,"katanya sambil tertuntuk lesu.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Tragedi Dini Hari! Pria di Sleman Tewas Tertabrak KA Malioboro Express
-
Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Sleman: Massa Mengawal, Polisi Bergerak
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
5 Alasan Transportasi Bus Masih Jadi Pilihan untuk Jarak Jauh
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!