SuaraJogja.id - Wilayah Kulon Progo menjadi yang pertama yang akan menyidangkan kasus perdagangan anjing konsumsi. Kasus tersebut merupakan tindaklanjut atas penangkapan percobaan penyelundupan anjing dari Garut ke Solo yang digagalkan pada Mei 2021 lalu.
Untuk diketahui, anjing ditetapkan sebagai hewan non-pangan, tetapi perdagangan daging anjing untuk konsumsi masih marak terjadi. Ironisnya, banyak daerah yang belum berani bersikap tegas menerapkan larangan perdagangan daging anjing.
Langkah tegas menghentikan peredaran daging anjing ini kali pertama dilakukan aparat Polres Kulon Progo. Pada Mei 2021 lalu aparat menyita mobil bak terbuka yang mengangkut 78 ekor anjing untuk konsumsi.
Aksi ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia terkait penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. Pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kasus usaha perdagangan anjing ilegal dari Jawa Barat ke Jawa Tengah pada Mei 2021 lalu sudah lengkap berkasnya.
Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) seperti dikutip dari Solopos.com, kemarin.
“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI.
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Sugianto, 50, dan Suradi, 48. eduanya terjaring razia penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulonprogo.
Polisi mendapati mobil Daihatsu Gran Max yang mereka kemudikan ternyata mengangkut 78 ekor anjing yang siap dijual sebagai hewan jagal.
Kondisi puluhan anjing itu amat menyedihkan karena dimasukkan ke dalam karung. Bahkan sebanyak 10 ekor dari 78 anjing ditemukan sudah mati.
Kepada polisi, kedua pelaku mengatakan anjing itu diambil dari Garut, Jawa Barat dan akan diantar ke Solo, Jawa Tengah untuk dijual sebagai bahan baku sengsu alias tongseng anjing.
Polisi menangkap mereka karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Anjing yang masih hidup kemudian dititipkan ke rumah penitipan hewan.
Berita Terkait
-
Nyesek! Beli Baju di Olshop, Paket Wanita Ini Malah Hancur Digigit Anjing
-
Mutasi Jabatan, Kapolda DIY Kali Pertama Lantik Polwan sebagai Kapolres Kulon Progo
-
Kasatgas Covid-19 Kulon Progo Minta Camat Pindah Warga Isoman ke Rusunawa GIripeni
-
Kemenhub Belum Putuskan Operasional Kereta Bandara Kulon Progo Yogyakarta
-
Bagaimana Hukum Memberi Makan Anjing Dalam Islam?
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja
-
Permintaan Les UTUL UGM di Jogja Nyaris Setara UTBK, Edufio Jalankan Keduanya
-
Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan
-
Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya
-
Soroti Isu Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Ikuti Forum Rembuk Pangan di Jogja