SuaraJogja.id - Tgn alias Gus Bayu (42) asal Banjaran, Brebes, Jawa Tengah harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Bantul. Pasalnya, pria yang mengaku sebagai paranormal itu telah menggelapkan uang sekitar Rp130 juta.
Penipuan ini berawal dari laporan Waldani (47) warga Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Bantul pada 27 Juni 2021 lalu. Kronologinya, Waldani ingin menjual tanah rintisan tapi karena tidak kunjung laku lalu meminta tolong kepada tetangganya yakni Soedjen. Lantas Soedjen menawarkan jasa paranormal.
"Tersangka ini datang bersama rekannya yaitu Soedjen yang saat ini masih buron. Dia berjanji dapat melipatgandakan uang," ungkap Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (19/8/2021).
Adapun modus yang dipakai oleh tersangka yaitu korban diminta untuk menyiapkan uang pecahan lembaran 100 rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. Terlebih pelaku mensyaratkan, uang pecahan tersebut harus dicetak pada tahun 1992.
"Media untuk menggandakan uang adalah pecahan seratus rupiah, ini tidak berlaku lagi dan susah dicari," katanya.
Guna meyakinkan korban, tersangka mempraktikan jika uang pecahan lembaran seratus rupiah tadi bisa menjadi uang Rp100 ribu. Ritual menggandakan uangnya dengan cara mengelilingi rumah.
"Saat mengelilingi rumah itu, tersangka menunjukkan ke korban bahwa tiga lembar uang seratus perak bisa menjadi Rp600 ribu rupiah. Di situ korban mulai tergiur," jelasnya.
Namun ternyata itu hanya kecepatan tangan si pelaku di mana saat mengeliling rumah dia menukar amplop yang sudah berisi uang Rp600 ribu dengan uang tiga lembar uang berisi Rp100 rupiah.
Akhirnya korban menyanggupi syarat yang ditawarkan. Ia pun sudah berusaha mencari uang seperti itu tapi tidak pernah ketemu.
Baca Juga: Besok David NOAH Tak Sendirian, Polda Metro Juga Periksa 2 Terlapor YS dan EAS
"Tersangka sudah tahu kalau uangnya susah dicari lalu korban meminta kepada paranormal ini untuk mencarikannya. Di sinilah mulai terjadi penipuan, dia bisa mencarikan tapi harga satu kantong plastik berisi 500 lembar uang seratus perak dibanderol dengan harga Rp40 juta. Jadi dalam satu kantong plastik itu berisi uang Rp500 ribu," terangnya.
Ia menyebut bahwa 500 lembar uang seratus itu apabila dirupiahkan senilai Rp10 juta. Kemudian akan dilipatgandakan menjadi Rp1 miliar.
"Harapan korban bisa dapat uang Rp1 miliar. Tapi setelah dia transfer uang Rp130 juta ke tersangka, apa yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi," katanya.
Setelah itu jajaran melakukan upaya penyidikan terhadap saksi-saksi ataupun terduga pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada 14 Agustus 2021 kemarin," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
-
Besok David NOAH Tak Sendirian, Polda Metro Juga Periksa 2 Terlapor YS dan EAS
-
Obsesi Tak Kesampaian, EM Jadi Dokter Gadungan Tipu Perawat
-
Penipuan Berkedok Hadiah Pulsa, Saldo Rp 36 Juta Warga Jember Malah Amblas
-
Lusa! Polisi Periksa David NOAH Soal Kasus Dugaan Penipuan Rp1,15 Miliar
-
Polisi Bekuk Dua Pemuda Saat Transaksi Narkoba di Sawah, Pil Koplo Dibeli dari Toko Online
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin