Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan modus penggandaan uang dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (19/8/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Tgn alias Gus Bayu (42) asal Banjaran, Brebes, Jawa Tengah harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Bantul. Pasalnya, pria yang mengaku sebagai paranormal itu telah menggelapkan uang sekitar Rp130 juta.

Penipuan ini berawal dari laporan Waldani (47) warga Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Bantul pada 27 Juni 2021 lalu. Kronologinya, Waldani ingin menjual tanah rintisan tapi karena tidak kunjung laku lalu meminta tolong kepada tetangganya yakni Soedjen. Lantas Soedjen menawarkan jasa paranormal.

"Tersangka ini datang bersama rekannya yaitu Soedjen yang saat ini masih buron. Dia berjanji dapat melipatgandakan uang," ungkap Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (19/8/2021).

Adapun modus yang dipakai oleh tersangka yaitu korban diminta untuk menyiapkan uang pecahan lembaran 100 rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. Terlebih pelaku mensyaratkan, uang pecahan tersebut harus dicetak pada tahun 1992.

Baca Juga: Besok David NOAH Tak Sendirian, Polda Metro Juga Periksa 2 Terlapor YS dan EAS

"Media untuk menggandakan uang adalah pecahan seratus rupiah, ini tidak berlaku lagi dan susah dicari," katanya.

Guna meyakinkan korban, tersangka mempraktikan jika uang pecahan lembaran seratus rupiah tadi bisa menjadi uang Rp100 ribu. Ritual menggandakan uangnya dengan cara mengelilingi rumah.

"Saat mengelilingi rumah itu, tersangka menunjukkan ke korban bahwa tiga lembar uang seratus perak bisa menjadi Rp600 ribu rupiah. Di situ korban mulai tergiur," jelasnya.

Namun ternyata itu hanya kecepatan tangan si pelaku di mana saat mengeliling rumah dia menukar amplop yang sudah berisi uang Rp600 ribu dengan uang tiga lembar uang berisi Rp100 rupiah.

Akhirnya korban menyanggupi syarat yang ditawarkan. Ia pun sudah berusaha mencari uang seperti itu tapi tidak pernah ketemu.

Baca Juga: Obsesi Tak Kesampaian, EM Jadi Dokter Gadungan Tipu Perawat

"Tersangka sudah tahu kalau uangnya susah dicari lalu korban meminta kepada paranormal ini untuk mencarikannya. Di sinilah mulai terjadi penipuan, dia bisa mencarikan tapi harga satu kantong plastik berisi 500 lembar uang seratus perak dibanderol dengan harga Rp40 juta. Jadi dalam satu kantong plastik itu berisi uang Rp500 ribu," terangnya.

Ia menyebut bahwa 500 lembar uang seratus itu apabila dirupiahkan senilai Rp10 juta. Kemudian akan dilipatgandakan menjadi Rp1 miliar.

"Harapan korban bisa dapat uang Rp1 miliar. Tapi setelah dia transfer uang Rp130 juta ke tersangka, apa yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi," katanya.

Setelah itu jajaran melakukan upaya penyidikan terhadap saksi-saksi ataupun terduga pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Tersangka berhasil kami tangkap pada 14 Agustus 2021 kemarin," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tambahnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti seperti enam lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas Rp100 rupiah, 10 lembar uang kertas Rp100, dua bendel potongan kertas HVS ukuran uang kertas, satu buah peci, satu potong celana panjang, dan satu buah tas punggung.

Load More