Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:21 WIB
Pelaku pembunuhan perempuan di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman diamankan polisi di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Misteri pembunuhan perempuan di Kecamatan Ngemplak beberapa waktu yang lalu akhirnya terungkap. Pelakunya berhasil diamankan jajaran kepolisian di wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan, tersangka berinisial RMD (21), warga asal Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah. Saat kejadian pembunuhan itu berlangsung tersangka berstatus sebagai pekerja di salah satu kandang ayam yang berada di wilayah Ngemplak.

"Proses pencarian tersangka ini cukup panjang perjalanannya, karena tersangka kemudian kita temukan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," kata Burkhan saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021).

Burkhan menjelaskan penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama antara tim Polda DIY, Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Ngemplak. Olah TKP hingga mencari keterangan saksi dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan mengidentifikasi tersangka.

Baca Juga: 5 Pembunuh Gajah yang Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur Ditangkap

Selain itu kerjasama juga dilakukan bersama dengan jajaran Polres Kukar dan Polsek Kembang Janggut untuk mengungkap persembunyian tersangka.

"Ketika kita menemukan tersangka ini dalam persembunyian di sana, dimana dia mencoba bersembunyi dengan berusaha bekerja di salah satu perkebunan sawit di Tenggarong tersebut," ujarnya.

Diketahui korban perempuan sendiri berinisial DLP (21) dengan pekerjaan yang tercatat di KTP sebagai pelajar atau mahasiswa. Perempuan itu merupakan warga Dragon Mlese, Ceper, Klaten, Jawa Tengah.

Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dan atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Pasal yang kita kenakan kita lapis dari 340, 338 dan 365. Kenapa kita terapkan 365? Karena ada kendaraan korban yang dirampas sama tersangka kemudian sempat ditukar kendaraan lain dan hasilnya digunakan untuk perjalanan ke luar daerah tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Pasukan Gober Temukan Mayat Perempuan tanpa Busana saat Besihkan Kali di Bandung

Sebelumnya diberitakan warga di sekitar Ngasem, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan pada Sabtu (24/7/2021) sore kemarin. Hingga kini mayat perempuan tersebut belum diketahui identitasnya.

Informasi ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Sutriyono. Disebutkan bahwa laporan penemuan sesosok mayat perempuan di area tegalan itu sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

Diceritakan Sutriyono, kronologi penemuan mayat tersebut bermula dari seorang warga yang berniat hendak membersihkan tegalan atau kebun.

Namun saat mulai untuk membersihkan tiba-tiba warga tersebut mencium bau menyengat serta menenukan sebuah gundukan.

"Ada gundukan lalu digali warga dan ditemukan mayat," ujar Sutriyono saat dihubungi awak media, Minggu (25/7/2021).

Sementara itu Kapolsek Ngemplak AKP Endar Isnianto mengatakan kondisi jenazah saat ditemukan diperkirakan sudah berada di lokasi selama beberapa hari sebelum ditemukan. Hal itu terlihat dari kondisi jenazah yang juga sudah membusuk.

Selain itu, Endar mengungkapkan mayat perempuan itu saat ditemukan hanya mengenakan celana dalam saja.

“Sudah membusuk seitar 3-4 harinan dan hanya [mengenakan] CD aja,” ungkapnya.

Load More