SuaraJogja.id - Juliari P Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi bansos Covid-19. Mantan Menteri Sosial tersebut mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim lantaran telah banyak dibully.
Belakangan keputusan majelis hakim yang memberi keringanan politisi PDIP tersebut menuai kritik dari publik. Salah satunya dari dr Tirta.
Lewat unggahan di akun Instagramnya, dr Tirta melontarkan kalimat halus tapi nyelekit.
Ia menyindir agar hukuman para koruptor tak diringankan lain kali sebaiknya jangan dibully tapi dipuji.
"Jadi kalo ada kasus begini, mari kita puji karena kalo dibully bisa meringankan hukuman, Contoh "Anda pemberani! mantap jiwa. Gaskan lur. Korupsi kok dikit? 1 T kek langsung sekali basah biar totalitas brader," tulisnya.
Unggahan itupun ditanggapi beragam netizen.
"wah keren banget korupsi, sangat membantu rakyat," kata akb*****
"Ayo semangat korupsinya kakak!!! lov," tulis ci*****
"Kayak mana gak dihina itu orang udah ambil hak 200 juta lebih masyarakat," kata iam****
Baca Juga: Best 5 Oto: Toyota Gazoo Racing Suguhkan Delapan Model, dr Tirta Lelang Kawasaki KSR110
Diketahui, Juliari P Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp32,4 miliar. Ia juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono serta PPK bansos Matheus Joko Santoso untuk mengambil fee Rp10 ribu terhadap penyedia bansos.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul