“Tapi kalaupun enggak ada saya, di luar tetep kisruh kan. Katanya Gus Nur provokator, pemecah belah umat. Ternyata pas enggak ada saya, kabarnya di luar bukan tambah baik, malah tambah kacau,” kata Gus Nur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Ia pun kemudian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober tahun lalu. Kala itu, dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Sri Mulyani Ungkap Program Efisiensi Anggaran Prabowo Berlanjut Hingga 2026
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
-
Belum Tentu Stefano Lilipaly, Menebak Pengganti Ragnar Oratmangoen di Timnas Indonesia
-
Bikin Tidur Tak Nyenyak, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Makin Suram
-
Rotasi Besar-besaran di Kemenkeu Libatkan Petinggi TNI Hingga Orang Istana, Sri Mulyani Bungkam
Terkini
-
Dapat Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu? Link Aktif Ada di Sini
-
Jelang ASPD SD, JCW Pantau Ketat: Yogyakarta Jangan Sampai Tercoreng Lagi
-
Klaim Disini! Saldo DANA Kaget Diburu Anak Muda, Jadi Tren Digital Baru di Kalangan Gen Z
-
Sambut Hari Kebangkitan Nasional, BRI Wujudkan 7 Poin Ekonomi Kerakyatan
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten