SuaraJogja.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19. Untuk mendapatkannya bisa dengan menunjukkan hasil rapid tes antigen atau swab PCR.
Aturan itu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya agar tidak menimbulkan klaster baru. Tes SKD sendiri akan dimulai pada 2 September 2021.
Seorang pendaftar CPNS, Putri Aulia, mengaku kurang setuju dengan wacana tersebut meski tujuannya baik untuk mencegah penyebaran virus corona.
Namun dalam aturan yang diterbitkan BKN, belum dijelaskan tempat untuk tes Covid-19.
"Belum dijelaskan apakah bisa swab di mana saja, atau harus di rumah sakit (RS) milik pemerintah. Takutnya nanti sudah swab terus enggak diterima karena bukan di lab/RS pemerintah," katanya kepada SuaraJogja.id, Kamis (26/8/2021).
Katanya, semisal harus swab di RS milik pemerintah atau swasta pun sekarang antrenya ramai sekali. Itu pun baru yang swab mandiri, belum lagi ditambah peserta yang akan ikut SKD.
"Gimana nanti ditambah para peserta SKD, takutnya malah rami banget karena kan kalau swab antigen hanya berlaku 1x24 jam," ucapnya.
Menurut dia, walau harga tes swab PCR sudah turun dari sekitar Rp900 ribu menjadi Rp450 ribu dianggap memberatkan peserta SKD. Pasalnya, tidak semua CPNS punya uang untuk swab PCR.
"Memang sih harganya sudah turun tapi juga berat karena tidak semua orang mampu untuk bayar PCR kan. Selain itu juga yang nanti ditakutkan itu kalau semua tempat penuh, lalu enggak dapet surat hasil antigen atau PCR," katanya.
Baca Juga: Jadwal Resmi SKD CPNS 2021 dari BKN, Simak Syarat Tambahannya
Diakuinya, sampai saat ini dia belum menentukan apakah akan rapid tes antigen atau swab PCR. Ia akan memantau antrean di klinik atau rumah sakit seperti apa.
"Masih bingung mau antigen atau swab. Nanti dilihat itu H-2 jelang SKD apakah antrean klinik maupun RS penuh apa enggak. Soalnya kalau pakai tes antigen yang masa berlakunya cuma satu hari maka akan banyak orang yang cari," paparnya.
Ia berharap BKN memberi kelonggaran agar peserta SKD bisa tes swan di mana saja.
Pasalnya, informasi yang ia peroleh hasil swab itu yang ada kode batangnya (barcode) dari RS atau laboratorium yang resmi ditunjuk.
"Kemarin itu ada informasi seperti itu. Persyaratan harus ada barcode itu yang memberatkan," keluhnya.
Sebagai informasi, ketentuan bagi peserta CPNS yang akan mengikuti SKD yakni melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Berita Terkait
-
Jadwal Resmi SKD CPNS 2021 dari BKN, Simak Syarat Tambahannya
-
Buat Pelamar CPNS di Kaltim, Ini Informasi Terbaru Jadwal SKD CPNS 2021 Resmi dari BKN
-
Terbaru! Ini Jadwal SKD CPNS 2021 Resmi dari BKN
-
7 Cara Daftar Vaksin untuk SKD CPNS 2021 Jawa, Bali, dan Madura: Buka PeduliLindungi
-
Jadwal SKD CPNS 2021 Resmi dari BKN, Informasi Terbaru
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Yogyakarta Siap Jadi Magnet Wisata Dunia: Ini Strategi Jitu Hadapi Tantangan Global
-
Warga Jogja Merapat! Link DANA Kaget Aktif Baru Dibagikan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Residen RSUP Dr Sardjito Jadi Korban Amukan Keluarga Pasien, Ini Kronologi dan Fakta Sebenarnya
-
Jogja Tak Lagi Kejar Turis Massal: Strategi Baru Pariwisata Fokus Kualitas, Bukan Kuantitas!
-
'Siapa Dia': Film Musikal Garin Nugroho yang Paksa Nicholas Saputra Menyanyi