SuaraJogja.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19. Untuk mendapatkannya bisa dengan menunjukkan hasil rapid tes antigen atau swab PCR.
Aturan itu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya agar tidak menimbulkan klaster baru. Tes SKD sendiri akan dimulai pada 2 September 2021.
Seorang pendaftar CPNS, Putri Aulia, mengaku kurang setuju dengan wacana tersebut meski tujuannya baik untuk mencegah penyebaran virus corona.
Namun dalam aturan yang diterbitkan BKN, belum dijelaskan tempat untuk tes Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Resmi SKD CPNS 2021 dari BKN, Simak Syarat Tambahannya
"Belum dijelaskan apakah bisa swab di mana saja, atau harus di rumah sakit (RS) milik pemerintah. Takutnya nanti sudah swab terus enggak diterima karena bukan di lab/RS pemerintah," katanya kepada SuaraJogja.id, Kamis (26/8/2021).
Katanya, semisal harus swab di RS milik pemerintah atau swasta pun sekarang antrenya ramai sekali. Itu pun baru yang swab mandiri, belum lagi ditambah peserta yang akan ikut SKD.
"Gimana nanti ditambah para peserta SKD, takutnya malah rami banget karena kan kalau swab antigen hanya berlaku 1x24 jam," ucapnya.
Menurut dia, walau harga tes swab PCR sudah turun dari sekitar Rp900 ribu menjadi Rp450 ribu dianggap memberatkan peserta SKD. Pasalnya, tidak semua CPNS punya uang untuk swab PCR.
"Memang sih harganya sudah turun tapi juga berat karena tidak semua orang mampu untuk bayar PCR kan. Selain itu juga yang nanti ditakutkan itu kalau semua tempat penuh, lalu enggak dapet surat hasil antigen atau PCR," katanya.
Baca Juga: Buat Pelamar CPNS di Kaltim, Ini Informasi Terbaru Jadwal SKD CPNS 2021 Resmi dari BKN
Diakuinya, sampai saat ini dia belum menentukan apakah akan rapid tes antigen atau swab PCR. Ia akan memantau antrean di klinik atau rumah sakit seperti apa.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jadwal Resmi SKD CPNS 2021 dari BKN, Simak Syarat Tambahannya
-
Buat Pelamar CPNS di Kaltim, Ini Informasi Terbaru Jadwal SKD CPNS 2021 Resmi dari BKN
-
Terbaru! Ini Jadwal SKD CPNS 2021 Resmi dari BKN
-
7 Cara Daftar Vaksin untuk SKD CPNS 2021 Jawa, Bali, dan Madura: Buka PeduliLindungi
-
Jadwal SKD CPNS 2021 Resmi dari BKN, Informasi Terbaru
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi