Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Christian Harianto, Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme, Rabu (28/4/2021).
Harianto mengungkapkan, terdapat 76 orang relawan yang ikut melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim.
"Kami sudah melaporkan Yahya Waloni sebagai terduga penistaan agama Kristen dan ujaran kebencian atas nama SARA di Bareskrim Polri," kata Husin Shihab, koordinator
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab berharap Ustaz Yahya Waloni segera ditangkap. Hal itu menyusul laporan yang telah disampaikan pihaknya ke Bareskrim Polri.
"Kami sudah melaporkannya ke polisi. Kami berharap, Bareskrim segera menangkapnya," kata Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya.
"Kami juga berharap YW segera ditangkap biar ustaz penyebar kebencian macam dia ini tak bikin gaduh di republik ini."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah