SuaraJogja.id - Beredar kabar ustaz Yahya Waloni ditangkap. Kabar mengenai penangkapannya mendapat respon dari Muannas Alaidid.
Setelah sebelumnya Muhammad Kace ditangkap lantaran dugaan penistaan agama, menggema suara publik agar hal serupa juga dilakukan kepada ustaz Yahya Waloni.
Tak sedikit tokoh yang turut meminta agar polisi juga menindak ustaz Yahya Waloni, apalagi sejumlah elemen masyarakat sudah melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian.
Terkini dikabarkan ustaz Yahya Waloni ditangkap. Penangkapan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Lewat kicauannya di Twitter, ia mengaku bersyukur atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangkap ustaz Yahya Waloni.
"Alhamdulillah Yahya Waloni ditangkap bukti Polri netral dan ini pelajaran untuk siapapun bahwa penistaan terhadap agama apapun adalah perbuatan melawan hukum," tulisnya.
Sementara itu seperti dikutip dari suara.com, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan bahwa ustaz Yahya Waloni ditangkap di Cibubur.
"Ya benar," katanya, Kamis (26/8/2021).
ustaz Yahya Waloni sepat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Ustadz Yahya Waloni Dilaporkan Kasus Penistaan Agama
Dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Sebab, Yahya Waloni disebut pernah menyebut Injil sebagai kitab suci palsu.
Pelaporan yang dilakukan hari Selasa (27/4/2021) itu telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Resminya, Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.
Yahya tak sendirian, karena dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sepaket dengan pemilik akun YouTube Tri Datu.
Sebab, dalam saluran YouTube Tri Datu itulah, video khotbah Yahya Waloni menjadi viral karena menyebut Injil fiktif serta palsu.
Berdasarkan laporan polisi, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun, Perkuat Dukungan pada Program Perumahan Nasional
-
Okupansi Hotel Tak Maksimal saat Libur Lebaran, Wakil Wali Kota Jogja Ungkap Penyebabnya
-
Libur Lebaran Belum Habis, Kunjungan Wisata di Kabupaten Sleman Stabil Tinggi
-
Fuso Berkah Ramadan, Sun Star Motor Sleman Beri Diskon Servis hingga 20 Persen
-
Produksi Sampah Naik 20 Ton per Hari saat Libur Lebaran, DLH Kota Jogja Pastikan Tidak Menumpuk