SuaraJogja.id - Belakangan publik heboh memperbincangkan OnlyFans. Media sosial ini dikenal kerap dimanfaatkan untuk menjual konten dewasa.
Situs OnlyFans sendiri sempat meramaikan warganet Tanah Air setelah viral konten pornografi yang disebut-sebut dijual oleh Christina O'Connell dan Carlina O'Connell, duo selebgram kembar Indonesia yang populer dengan sebutan The Connell Twins.
Sepasang saudara kembar ini dikabarkan mendapatkan penghasilan fantastis dari aktivitas mereka di OnlyFans, terlebih tak sedikit pengguna yang telah berlangganan konten dari akun mereka berdua.
Lantas, apa sih sebenarnya OnlyFans?
Baca Juga: Curhat Mahasiswi Bikin Video Panas demi Biaya Kuliah, Dapat Ancaman Kematian
OnlyFans didirikan Timothy Stokley pada 2016. Platform ini telah memiliki kurang lebih 31 juta pengguna di seluruh dunia dan 500 ribu konten kreator yang telah terdaftar di dalamnya.
Pada dasarnya, OnlyFans adalah layanan berbayar untuk berlangganan konten eksklusif dari kreator. Namun, sebagian besar kreator justru memanfaatkannya untuk menjual konten panas.
Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan OnlyFans, yang memang mengizinkan para kreatornya mengunggah konten-konten syur, seperti foto, video, hingga chat seks.
OnlyFans memungkinkan penggunanya untuk mengunggah konten dengan unsur “NFSW” atau “Not Safe For Work” alias, singkatnya, konten pornografi yang tak lazim dikonsumsi publik.
Dengan demikian, pengguna OnlyFans bisa menampilkan foto dan video khusus dewasa dengan akses terbatas untuk penggemarnya.
Baca Juga: Asal Usul Onlyfans, Medsos Jual Konten Porno Lagi Viral, Bagaimana Cara Kerja Onlyfans?
Seperti media sosial lainnya, dalam OnlyFans pengguna bisa membuat akun dan profil sendiri. Pengguna juga bisa mengunggah konten foto maupun video serta mendapatkan followers.
Namun karena terbatas, maka butuh akses khusus untuk bisa melihat konten dewasa di OnlyFans. Akses diperoleh dengan membayar sejumlah uang sesuai dengan paket yang ditawarkan pada creator. Sebaliknya, creator juga bisa mendapat penghasilan lewat konten terbatas yang dibeli penggemar.
Kebijakan baru OnlyFans soal pornografi
Belum lama ini, OnlyFans berencana menerapkan kebijakan baru terkait konten pornografi. Per 1 Oktober 2021, OnlyFans memiliki wacana larangan penggunanya mengunggah konten-konten berbau seksual yang eksplisit.
Perubahan kebijakan tersebut dilakukan karena desakan dari para mitra perbankan dan provider pembayaran terkait. Hal tersebut juga berkaitan dengan rencana OnlyFans untuk menarik pendanaan dari investor luar dengan target valuasi lebih dari 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp14,4 miliar (kurs Rp14.490).
Pendiri OnlyFans, Tim Stokely, ketika diwawancarai Financial Times (24/5), mengatakan bahwa platform-nya “dipersulit” lembaga perbankan, sehingga terpaksa mengeluarkan rencana kebijakan pelarangan konten seksual & pornografi sebelumnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Curhat Mahasiswi Bikin Video Panas demi Biaya Kuliah, Dapat Ancaman Kematian
-
Asal Usul Onlyfans, Medsos Jual Konten Porno Lagi Viral, Bagaimana Cara Kerja Onlyfans?
-
Apa Itu Onlyfans? Simak Cara Kerja dan Kebijakan Terbaru Terkait Pornografi
-
OnlyFans Tetap Izinkan Konten Saru, PSK Lega
-
Dapat Reaksi Keras dari Pengguna, OnlyFans Batal Larang Konten Porno
Tag
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
-
SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar