Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:28 WIB
Onlyfans

SuaraJogja.id - Belakangan publik heboh memperbincangkan OnlyFans. Media sosial ini dikenal kerap dimanfaatkan untuk menjual konten dewasa.

Situs OnlyFans sendiri sempat meramaikan warganet Tanah Air setelah viral konten pornografi yang disebut-sebut dijual oleh Christina O'Connell dan Carlina O'Connell, duo selebgram kembar Indonesia yang populer dengan sebutan The Connell Twins.

Sepasang saudara kembar ini dikabarkan mendapatkan penghasilan fantastis dari aktivitas mereka di OnlyFans, terlebih tak sedikit pengguna yang telah berlangganan konten dari akun mereka berdua.

The Connell Twins [Evi Ariska/Suara.com]

Lantas, apa sih sebenarnya OnlyFans?

Baca Juga: Curhat Mahasiswi Bikin Video Panas demi Biaya Kuliah, Dapat Ancaman Kematian

OnlyFans didirikan Timothy Stokley pada 2016. Platform ini telah memiliki kurang lebih 31 juta pengguna di seluruh dunia dan 500 ribu konten kreator yang telah terdaftar di dalamnya.

Pada dasarnya, OnlyFans adalah layanan berbayar untuk berlangganan konten eksklusif dari kreator. Namun, sebagian besar kreator justru memanfaatkannya untuk menjual konten panas.

Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan OnlyFans, yang memang mengizinkan para kreatornya mengunggah konten-konten syur, seperti foto, video, hingga chat seks.

OnlyFans memungkinkan penggunanya untuk mengunggah konten dengan unsur “NFSW” atau “Not Safe For Work” alias, singkatnya, konten pornografi yang tak lazim dikonsumsi publik.

Dengan demikian, pengguna OnlyFans bisa menampilkan foto dan video khusus dewasa dengan akses terbatas untuk penggemarnya.

Baca Juga: Asal Usul Onlyfans, Medsos Jual Konten Porno Lagi Viral, Bagaimana Cara Kerja Onlyfans?

Seperti media sosial lainnya, dalam OnlyFans pengguna bisa membuat akun dan profil sendiri. Pengguna juga bisa mengunggah konten foto maupun video serta mendapatkan followers.

Load More