SuaraJogja.id - Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab berang menanggapi pernyataan pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, soal ceramah Ustaz Yahya Waloni.
Belakangan Ustaz Yahya Waloni memang menjadi sorotan setelah ditangkap polisi atas kasus penghinaan agama dalam ceramahnya.
Komentar pro dan kontra pun memberondong berita penangkapan Ustaz Yahya Waloni. Salah satunya Aziz Yanuar. Ia menyesalkan Yahya Waloni ditangkap.
Aziz mengatakan, polisi sebaiknya tak melakukan penangkapan tersebut. Sebab, Yahya Waloni hanya menyampaikan kalimat hinaan di hadapan jamaahnya sendiri, dan merupakan bagian dari ceramah agama, maka itu menurutnya sah-sah saja Waloni menyampaikan ceramah tersebut.
“Ya, kami sangat menyesalkan ya. Kami duga itu ditujukan untuk umat Islam, bagian dari ceramah agama,” kata Aziz.
Kemudian, Aziz Yanuar juga mengaku khawatir, seandainya pernyataan seperti yang disampaikan Ustaz Yahya Waloni dianggap menista agama, maka akan banyak hal yang berkaitan dengan agama lain di dalam Al-Qur'an dan hadis yang juga bisa dipermasalahkan.
“Banyak cerita tentang umat lain Yahudi, Nasrani, dan orang-orang kafir. Itu dipermasalahkan juga nantinya,” kata dia.
Mendengar pernyataan Aziz Yanuar itu, Husin Shihab mengatakan, Aziz Yanuar sama saja membenarkan ceramah Yahya Waloni.
Husin Shihab juga menyatakan, bukan tanpa alasan Yahya Waloni ditangkap polisi.
Baca Juga: Sempat Dilarikan ke RS, Begini Kondisi Ustaz Yahya Waloni Sekarang
Jika Yahya Waloni selama ini benar, kata Husin Shihab, maka ia tidak akan diciduk oleh pihak berwenang.
Di akhir cuitannya, Husin Shihab pun dengan tegas mengatakan bahwa logika Aziz Yanuar miring dan bisa menyesatkan orang lain.
“Pengacara HRS ini sama aja membenarkan ceramahnya YW. Klu YW bener gak bakal ditangkap. Logika miring begini yg bikin orang lain sesat,” cuit Habib Husin Shihab di Twitter, dikutip Hops.ID, Sabtu 28 Agustus 2021.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021) sore.
Ia dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Kekinian, Yahya Waloni telah ditetapkan berstatus tersangka.
Berita Terkait
-
Sempat Dilarikan ke RS, Begini Kondisi Ustaz Yahya Waloni Sekarang
-
Siapa Yahya Waloni? Profil Penceramah Kontroversial yang Menistakan Agama
-
Tegas! UAS Sebut Al-Quran Larang Umat Islam Hina Agama lain, Yahya Waloni?
-
Bela Mati-matian Yahya Waloni, Novel Bamukmin Sebut Kata-kata Ini
-
Kesehatan Yahya Waloni Membaik Setelah Masuk RS Polri
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10