SuaraJogja.id - Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab berang menanggapi pernyataan pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, soal ceramah Ustaz Yahya Waloni.
Belakangan Ustaz Yahya Waloni memang menjadi sorotan setelah ditangkap polisi atas kasus penghinaan agama dalam ceramahnya.
Komentar pro dan kontra pun memberondong berita penangkapan Ustaz Yahya Waloni. Salah satunya Aziz Yanuar. Ia menyesalkan Yahya Waloni ditangkap.
Aziz mengatakan, polisi sebaiknya tak melakukan penangkapan tersebut. Sebab, Yahya Waloni hanya menyampaikan kalimat hinaan di hadapan jamaahnya sendiri, dan merupakan bagian dari ceramah agama, maka itu menurutnya sah-sah saja Waloni menyampaikan ceramah tersebut.
“Ya, kami sangat menyesalkan ya. Kami duga itu ditujukan untuk umat Islam, bagian dari ceramah agama,” kata Aziz.
Kemudian, Aziz Yanuar juga mengaku khawatir, seandainya pernyataan seperti yang disampaikan Ustaz Yahya Waloni dianggap menista agama, maka akan banyak hal yang berkaitan dengan agama lain di dalam Al-Qur'an dan hadis yang juga bisa dipermasalahkan.
“Banyak cerita tentang umat lain Yahudi, Nasrani, dan orang-orang kafir. Itu dipermasalahkan juga nantinya,” kata dia.
Mendengar pernyataan Aziz Yanuar itu, Husin Shihab mengatakan, Aziz Yanuar sama saja membenarkan ceramah Yahya Waloni.
Husin Shihab juga menyatakan, bukan tanpa alasan Yahya Waloni ditangkap polisi.
Baca Juga: Sempat Dilarikan ke RS, Begini Kondisi Ustaz Yahya Waloni Sekarang
Jika Yahya Waloni selama ini benar, kata Husin Shihab, maka ia tidak akan diciduk oleh pihak berwenang.
Di akhir cuitannya, Husin Shihab pun dengan tegas mengatakan bahwa logika Aziz Yanuar miring dan bisa menyesatkan orang lain.
“Pengacara HRS ini sama aja membenarkan ceramahnya YW. Klu YW bener gak bakal ditangkap. Logika miring begini yg bikin orang lain sesat,” cuit Habib Husin Shihab di Twitter, dikutip Hops.ID, Sabtu 28 Agustus 2021.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021) sore.
Ia dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Kekinian, Yahya Waloni telah ditetapkan berstatus tersangka.
Berita Terkait
-
Sempat Dilarikan ke RS, Begini Kondisi Ustaz Yahya Waloni Sekarang
-
Siapa Yahya Waloni? Profil Penceramah Kontroversial yang Menistakan Agama
-
Tegas! UAS Sebut Al-Quran Larang Umat Islam Hina Agama lain, Yahya Waloni?
-
Bela Mati-matian Yahya Waloni, Novel Bamukmin Sebut Kata-kata Ini
-
Kesehatan Yahya Waloni Membaik Setelah Masuk RS Polri
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dari Lorong Sempit Jadi Ladang Rezeki: Kisah Emak-Emak Rejosari Ubah Kampung Jadi Produktif di Jogja
-
Kondisi Lapangan Palu Bikin Pemain PSS Sleman 'Sesak Napas'? Ini Kata Pelatih
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Jitu Klaim DANA Kaget & Ciri-Ciri Tautan Palsu
-
Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan
-
PSS Sleman Menggila, Modal Penting Raih Mimpi Promosi ke Super League