SuaraJogja.id - Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab berang menanggapi pernyataan pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, soal ceramah Ustaz Yahya Waloni.
Belakangan Ustaz Yahya Waloni memang menjadi sorotan setelah ditangkap polisi atas kasus penghinaan agama dalam ceramahnya.
Komentar pro dan kontra pun memberondong berita penangkapan Ustaz Yahya Waloni. Salah satunya Aziz Yanuar. Ia menyesalkan Yahya Waloni ditangkap.
Aziz mengatakan, polisi sebaiknya tak melakukan penangkapan tersebut. Sebab, Yahya Waloni hanya menyampaikan kalimat hinaan di hadapan jamaahnya sendiri, dan merupakan bagian dari ceramah agama, maka itu menurutnya sah-sah saja Waloni menyampaikan ceramah tersebut.
Baca Juga: Sempat Dilarikan ke RS, Begini Kondisi Ustaz Yahya Waloni Sekarang
“Ya, kami sangat menyesalkan ya. Kami duga itu ditujukan untuk umat Islam, bagian dari ceramah agama,” kata Aziz.
Kemudian, Aziz Yanuar juga mengaku khawatir, seandainya pernyataan seperti yang disampaikan Ustaz Yahya Waloni dianggap menista agama, maka akan banyak hal yang berkaitan dengan agama lain di dalam Al-Qur'an dan hadis yang juga bisa dipermasalahkan.
“Banyak cerita tentang umat lain Yahudi, Nasrani, dan orang-orang kafir. Itu dipermasalahkan juga nantinya,” kata dia.
Mendengar pernyataan Aziz Yanuar itu, Husin Shihab mengatakan, Aziz Yanuar sama saja membenarkan ceramah Yahya Waloni.
Husin Shihab juga menyatakan, bukan tanpa alasan Yahya Waloni ditangkap polisi.
Baca Juga: Siapa Yahya Waloni? Profil Penceramah Kontroversial yang Menistakan Agama
Jika Yahya Waloni selama ini benar, kata Husin Shihab, maka ia tidak akan diciduk oleh pihak berwenang.
Di akhir cuitannya, Husin Shihab pun dengan tegas mengatakan bahwa logika Aziz Yanuar miring dan bisa menyesatkan orang lain.
“Pengacara HRS ini sama aja membenarkan ceramahnya YW. Klu YW bener gak bakal ditangkap. Logika miring begini yg bikin orang lain sesat,” cuit Habib Husin Shihab di Twitter, dikutip Hops.ID, Sabtu 28 Agustus 2021.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021) sore.
Ia dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Kekinian, Yahya Waloni telah ditetapkan berstatus tersangka.
Berita Terkait
-
Sempat Disinggung Rizieq, FPI Ungkap 4 Nama di Kabinet Prabowo yang Bau Anyir Peristiwa KM 50
-
Ada yang Hilang dari Pakta Integritas Ijtima Ulama Anies-Muhaimin, Poin Ini ke Mana?
-
Aziz Yanuar Pengacara Rizieq Shihab Gabung Timnas Anies - Cak Imin, Apa Tugasnya?
-
FPI Minta Pemerintah RI Kirim Pasukan Ke Gaza: Sekalian Ajak Negara Yang Masih 'Waras'
-
Pengacara: Rizieq Shihab Akan Jemput Munarman Bebas Dari Penjara
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital