SuaraJogja.id - Kabupaten Bantul yang berbatasan langsung dengan Kota Jogja jadi spot favorit untuk dipasang reklame atau baliho. Adapun kapanewon yang banyak dijumpai baliho hingga reklame antara lain Kapanewon Kasihan, Sewon, Banguntapan, dan Sedayu.
"Kecamatan-kecamatan tersebut strategis karena letaknya berdekatan dengan Kota Jogja. Namun demikian, juga ada titik-titik di perempatan juga yang dipasang baliho," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Yulius Suharta kepada SuaraJogja.id, Minggu (29/8/2021).
Yulius mengatakan di kecamatan itu banyak reklame atau media informasi yang tidak dicabut oleh pihak vendor setelah dipasang. Karena itu, pihaknya telah menertibkannya pada Jumat (27/8/2021) kemarin.
"Sebentar lagi akan diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Sehingga saat ini masih pada proses persiapan," katanya.
Pihaknya mencoba untuk petakan papan-papan reklame atau baliho yang sudah tidak terpakai. Upaya yang dilakukan yakni menempeli baliho tersebut dengan sebuah stiker peringatan.
"Kami beri peringatan dulu dalam jangka waktu tujuh hari. Apabila teguran itu tidak dihiraukan maka kami akan robohkan atau cabut," tegasnya.
Sejauh ini belum ada yang reklame atau baliho yang diturunkan. Ada ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi sebelum baliho dicabut. Jika ditemukan baliho seperti itu akan diberi peringatan.
"Kemarin-kemarin kalau ada laporan reklame yang tidak berizin atau menyalahi standar pemasangan misal terpasanv di bahu jalan memang sudah ada yang dilepas," paparnya.
Ia menambahkan, dalam operasi yang digelar, Satpol PP masih menemukan sejumlah reklame yang dipasang pada pohon, tiang listrik maupun telepon hingga rambu kalu lintas. Operasi yang digelar pada Jumat (27/8/2021) di Kapanewon Imogiri, Jetis, Banguntapan dan sepanjang jalan Imogiri Timur dan Imogiri Barat, setidaknya 25-40 reklame yang dipasangi stiker peringatan.
Baca Juga: Disdikpora DIY Izinkan Gelar PTM Terbatas, SMAN 1 Jetis Bantul Jadi Percontohan
"Baru kami beri teguran, nanti dilihat apakah akan dicabut sama vendornya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang