Sunarso pun menyebut, aksi korporasi ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan inklusi keuangan di Indonesia baru mencapai 76,6% pada akhir 2019. Di sisi lain, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menargetkan inkluasi keuangan nasional naik menjadi 90% pada 2024.
Ekosistem usaha ultra mikro yang kuat bertujuan untuk memberikan akses layanan keuangan yang lebih luas dan lebih mudah kepada segmen usaha ultra mikro di Indonesia. Sunarso memaparkan, melalui holding bisnis model BRI, Pegadaian dan PNM akan saling melengkapi untuk memberikan layanan keuangan yang terintegrasi.
Sementara itu, Direktur Keuangan BRI, Viviana Dyah Ayu R.K menekankan, aksi korporasi ini diharapkan mampu mendukung perseroan dalam melakukan pengelolaan modal yang prudent untuk memitigasi risiko yang tidak terprediksi dalam lingkungan yang menantang.
“Selain itu juga untuk mendanai pertumbuhan bisnis di masa depan, sehingga mampu memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pemegang saham,” ujarnya. Vivi menyebutkan harga saham baru yang diterbitkan BRI adalah sebesar Rp.3400 per lembar.
Baca Juga: Transformasi Digital dan Culture Jadi Andalan Bank BRI di Masa Pandemi
“Kami sampaikan dalam penetapan pricing rights issue, kami mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kondisi makro ekonomi dan industri yang terakhir, kinerja perseoran, fluktuasi harga perseroan dan masukan dari para pemegang saham,” ujarnya.
Adapun jadwal waktu terkait rights issue BRI yang harus dicatat investor antara lain:
• Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD dari OJK 30 Agustus 2021
• Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD 9 September 2021
• Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) di
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 7 September 2021
Pasar Tunai 9 September 2021
• Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex Right) di
Pasar Reguler dan Negosiasi 8 September 2021
Pasar Tunai 10 September 2021
• Tanggal Distribusi HMETD 10 September 2021
• Tanggal Pra Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia 13 September 2021
• Periode Perdagangan HMETD 13 – 22 September 2021
• Periode Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD 13 – 22 September 2021
• Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD 15 – 24 September 2021
• Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 24 September 2021
• Tanggal Penjatahan untuk Pemesanan Saham Tambahan 27 September 2021
• Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan 29 September 2021
Berita Terkait
-
BRI Menanam, Laut pun Senang: Upaya Nyata Jaga Ekosistem Gili Matra Demi Masa Depan
-
Kapan Bank Buka Setelah Libur Lebaran 2025? Jadwal Lengkap BRI, BCA, BNI, Mandiri, BSI
-
Inspirasi dari Desa Wunut, Desa BRILiaN yang Bagikan THR hingga Sediakan Jaminan Sosial
-
Minyak Telon Lokal Go Global, UMKM Binaan BRI Sukses Ekspor ke Mancanegara
-
Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan