SuaraJogja.id - Akhir bulan Agustus 2021 ditutup dengan penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari atas dugaan kasus jual beli jabatan kades. Dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT tersebut KPK menangkap Bupati Probolinggo bersama sang suami serta mengamankan 10 orang lainnya pada Senin (30/8/2021).
Berdasarkan riwayat, penangkapan suami istri yang terlibat korupsi nyatanya tidak hanya dialami Bupati Probolinggo. Sebelum itu ada sederet pejabat berstatus suami istri yang terlibat korupsi juga berhasil dijerat oleh KPK.
Berikut daftar suami istri yang ditangkap karena terjerat kasus korupsi
1. Nazaruddin dan Neneng
Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin dan istrinya ditangkap KPK atas kasus korupsi yang berbeda. Nazaruddin yang lebih dulu dipidana terjerat korupsi proyek Wisma Atlet, sementara sang istri Neneng Sri Wahyuni terjerat kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertras.
Neneng sempat buron selama setahun dan jadi buruan Interpol hingga akhirnya ditangkap oleh KPK di kediamannya di Pejaten pada 2012.
2. Mantan Bupati Karawang
Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah berurusan dengan KPK usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pasangan suami istri ini dituding melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yakni anak perusahaan Agung Podomoro Land saat melakukan pengurusan Surat Permohonan Penggunaan Lahan untuk pusat perbelanjaan di Karawang. Keduanya juga melakukan tindak pencucian uang hasil korupsi selama rentang waktu Desember 2011 hingga Juli 2014. Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK.
3. Mantan Wali Kota Palembang
Baca Juga: Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
KPK pada 2014 menahan Wali Kota Palembang Romi Herton beserta istrinya Masyito dalam kasus penyuapan terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Romi menyerahkan uang suap lewat perantara istri kepada Akil Mochtar agar MK membatalkan ketetapan KPU yang menyatakan Sarimuda sebagai Wali Kota Palembang terpilih.
Selain terjerat kasus korupsi, kedua pasangan suami istri tersebut juga sempat disangka oleh KPK memberikan kesaksian palsu. Hal itu dilakukan Romi dan Masyito saat menjadi saksi untuk terdakwa AKil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
4. Mantan Gubernur Sumatera Utara
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti pada 2016 divonis hukuman penjara 2,5 tahun. Keduanya terbukti melakukan tindakan suap terhadap tiga hakim serta satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella.
Diketahui aksi suap kedua suami istri tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi bansos yang dilakukan Gatot. Upaya Gatot dan istri untuk menyuap majelis hakim dibantu oleh pengacara kondang OC Kaligis serta anak buahnya M Yagari Bhastara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000