SuaraJogja.id - Akhir bulan Agustus 2021 ditutup dengan penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari atas dugaan kasus jual beli jabatan kades. Dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT tersebut KPK menangkap Bupati Probolinggo bersama sang suami serta mengamankan 10 orang lainnya pada Senin (30/8/2021).
Berdasarkan riwayat, penangkapan suami istri yang terlibat korupsi nyatanya tidak hanya dialami Bupati Probolinggo. Sebelum itu ada sederet pejabat berstatus suami istri yang terlibat korupsi juga berhasil dijerat oleh KPK.
Berikut daftar suami istri yang ditangkap karena terjerat kasus korupsi
1. Nazaruddin dan Neneng
Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin dan istrinya ditangkap KPK atas kasus korupsi yang berbeda. Nazaruddin yang lebih dulu dipidana terjerat korupsi proyek Wisma Atlet, sementara sang istri Neneng Sri Wahyuni terjerat kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertras.
Neneng sempat buron selama setahun dan jadi buruan Interpol hingga akhirnya ditangkap oleh KPK di kediamannya di Pejaten pada 2012.
2. Mantan Bupati Karawang
Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah berurusan dengan KPK usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pasangan suami istri ini dituding melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yakni anak perusahaan Agung Podomoro Land saat melakukan pengurusan Surat Permohonan Penggunaan Lahan untuk pusat perbelanjaan di Karawang. Keduanya juga melakukan tindak pencucian uang hasil korupsi selama rentang waktu Desember 2011 hingga Juli 2014. Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK.
3. Mantan Wali Kota Palembang
Baca Juga: Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
KPK pada 2014 menahan Wali Kota Palembang Romi Herton beserta istrinya Masyito dalam kasus penyuapan terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Romi menyerahkan uang suap lewat perantara istri kepada Akil Mochtar agar MK membatalkan ketetapan KPU yang menyatakan Sarimuda sebagai Wali Kota Palembang terpilih.
Selain terjerat kasus korupsi, kedua pasangan suami istri tersebut juga sempat disangka oleh KPK memberikan kesaksian palsu. Hal itu dilakukan Romi dan Masyito saat menjadi saksi untuk terdakwa AKil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
4. Mantan Gubernur Sumatera Utara
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti pada 2016 divonis hukuman penjara 2,5 tahun. Keduanya terbukti melakukan tindakan suap terhadap tiga hakim serta satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella.
Diketahui aksi suap kedua suami istri tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi bansos yang dilakukan Gatot. Upaya Gatot dan istri untuk menyuap majelis hakim dibantu oleh pengacara kondang OC Kaligis serta anak buahnya M Yagari Bhastara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya