Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 04 September 2021 | 12:10 WIB
Komika Coki Pardede menyampaikan permintaan maaf kepada publik dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Majelis Lucu Indonesia atau MLI menjelaskan banyak hal mengenai sosok Coki Pardede yang baru saja ditangkap akibat konsumsi narkoba. Salah satunya mengenai dugaan Coki gay.

Lewat podcast Deddy Corbuzier, Tretan Muslim, CEO MLI Patrick Effendy mengungkapkan bahwa sudah sejak lama mengetahui Coki Pardede mengonsumsi narkoba.

Meski begitu, manajemen MLI tidak tinggal diam. Patrick mengungkapkan tim berusaha untuk mengarahkan Coki sembuh dari ketergantungan.

"tahu, tahu" jawab Patrick maupun Tretan saat ditanya Deddy soal kondisi Coki yang ketergantungan narkoba.

Baca Juga: Coki Pardede Masukkan Narkoba Lewat Anus, Ini Tinjauannya dari Sisi Kesehatan

"Tapi kami berusaha untuk menyembuhkan dia. Kami buat sebuah program agar dia bisa terbebas dibantu juga oleh Pendeta Yerry Pattinasarany yang dekat dengan Coki," kata Patrick.

Lebih lanjut Deddy menyinggung mengenai dugaan Coki gay yang ramai diberitakan. Ia meminta klarifikasi kepada Patrick maupun Tretan.

Tretan Muslim dan Pattrick Effendy, bos MLI [YouTube: Deddy Corbuzier]

Menanggapi itu, Patrick menjelaskan bahwa dalam keluarga MLI nyaris tak ada pembicaraan yang terkait personal, termasuk mengenai referensi seksual masing-masing personel.

"Kalau referensi seksual itu kayanya terlalu personal bahkan untuk kita semua tu...ini si Tretan nikah aja kita ga tau, ada part yang terbuka ada yang tidak. Referensi seksual itu susah dan kita ga pernah ngobrolin itu," katanya.

Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan pada Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: MLI dan Muslim Tahu Coki Pengguna Sabu, Terbongkar Gara-gara Ini

 Saat ditangkap polisi, Coki Pardede itu masih dalam pengaruh narkoba.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 0,5 gram sabu dan suntikan.

Load More