SuaraJogja.id - Kebakaran terjadi di Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari tadi. Akibat peristiwa itu, dikabarkan sebanyak 41 orang narapidana meninggal dunia.
Berkaca pada kondisi tersebut, sejumlah Lapas di Yogyakarta mengungkapkan mitigasi bencana kebakaran di wilayah mereka masing-masing.
Misalnya seperti dikemukakan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Cebongan, Erik Murdiyanto. Erik menjelaskan, menyikapi terjadinya kebakaran di Lapas Tangerang, pada hari ini pihaknya melakukan pengecekan kembali potensi-potensi gangguan keamanan.
"Bahkan dari Polres dan Polsek juga sinergis hari ini lakukan kontrol sambang ke lapas," kata dia.
Ditanya perihal perlengkapan mitigasi kebakaran, Erik menyebutkan di Lapas Kelas IIB tersebut ada sebanyak enam unit APAR. Selain itu, nomor darurat penting selalu tersedia di area penjaga pintu utama. Namun, tidak demikian dengan keberadaan hidran.
"Hidran kami belum ada. Masih mengandalkan dari Damkar Kabupaten Sleman jika ada kejadian," ungkapnya.
Pihaknya sebelumnya sudah mengajukan pengadaan hidran kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Namun belum di-acc," terangnya.
Bukan hanya optimalisasi penempatan APAR, memasang nomor penting serta titik kumpul, pihaknya senantiasa lakukan deteksi dini keamanan terkait hal ini.
Baca Juga: Gelar Razia di Lapas Cebongan, Petugas Gabungan Temukan Barang-barang Ini
"Bahkan sebelum kejadian Lapas Tangerang, kami terus lakukan operasi penggeledahan dan pengecekan jaringan listrik maupun potensi-potensi gangguan kamtib yang lain," urainya.
Pihak Lapas Cebongan juga menerapkan pemberlakuan jam hiburan TV pada malam hari. Berikut juga kontrol keliling petugas setiap dua jam sekali ke seluruh area lapas baik di dalam maupun luar.
Kepala Kesatuan Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta Erosayan Freda Adityawan menjelaskan, selama enam bulan sekali pihaknya memastikan selalu mengecek kondisi APAR yang ditempatkan di Lapas.
"Ada tiga titik APAR, di antaranya di lantai dua dan lantai tiga sesuai standard prosedur Dinas Pemadam Kebakaran," ungkapnya.
Eros menambahkan, untuk mencegah adanya kejadian kebakaran, secara rutin Kesatuan pengamanan Rutan Kelas IIA Yogyakarta selalu rutin setiap saat deteksi dini. Dimulai dari tata tertib urusan kehidupan di dalam rutan sampai dengan gangguan yang menggangu lingkungan Rutan termasuk kebakaran, kerusuhan, pelarian.
"Tentunya pengecekan pula pada benda atau sesuatu yang memudahkan terjadinya konsleting listrik," tandasnya.
Berita Terkait
-
41 Napi Tewas Saat Kebakaran Lapas Tangerang Dipindah ke RS Polri Kramat Jati
-
Parah! Instalasi Listrik Lapas Tangerang Tak Terawat, Kebakaran, 41 Napi Tewas Terpanggang
-
Suasana Terkini di Lapas Kelas 1 Tangerang Pasca Kebakaran
-
Parah! Instalasi Listrik Lapas Tangerang Tak Terawat, Kebakaran, 41 Napi Tewas Terpanggang
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang
-
Imogiri Siap Sambut Pelayat PB XIII: Ini Panduan Lengkap Akses, Pakaian, dan Tata Cara Penghormatan
-
Stop Saling Tuding! Begini Cara Dosen UGM Sederhanakan Proses Perceraian di Indonesia
-
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya