Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 10 September 2021 | 13:28 WIB
oknum ASN pelaku yang membawa lari mobil rental digelandang di Mapolres Gunungkidul. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - AR (54), Penyuluh Lapangan di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul ini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Gunungkidul. Pasalnya, sejak Desember 2020 lalu, oknum ASN yang tinggal di Widoro Kulon Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk Gunungkidul ini menggadaikan sebuah mobil Toyota Avanza yang bukan miliknya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menuturkan kasus yang membelit oknum ASN ini bermula ketika hari Senin (21/12/ 2020) sekira pukul 18.30 WIB lelaki ini mendatangi HP di rumahnya di Dusun Ngemplek, Desa Piyaman Kapanewon Wonosari. AR datang ingin menggadaikan mobil miliknya.

"Katanya tengah butuh uang mendesak,"ujar Aditya, Kamis (9/9/2021).

Tersangka berhasil menipu daya korban dengan menjelaskan bahwa Toyota Avanza 1.3 G MT dengan Nopol AB 1364 KN warna hitam tersebut milik tersangka sendiri dan dijamin keamanannya. Atas penjelaskan tersangka tersebut korban percaya dan mau menyerahkan uang senilai Rp.25 juta.

Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar, Lurah Serahkan Diri ke Mapolres Gunungkidul

Namun  hari Rabu (24/3/2021) lalu, AR menghubungi HP ingin meminjam sebentar mobil tersebut untuk mengantar kerabatnya yang tengah sakit. Dan sekira pukul 20.30 WIB, keduanya berjanji bertemu di pinggir jalan dekat RS PKU Muhamadiyah Piyaman Wonosari.

"Mobil avanza tersebut dipinjam tersangka yang datang bersama istrinya THM dan sampai saat ini tidak dikembalikan,"paparnya.

Pasangan suami istri ini berjanji akan mengembalikan mobil tersebut dua hari kemudian yaitu tanggal 26 Maret 2021, namun tak kunjung dikembalikan. Korban HP berusaha mencari yang bersangkutan di rumahnya namun tak pernah bertemu.

Sebenarnya korban hanya menginginkan uangnya kembali, namun oknum ASN bersama dengan istrinya tak kunjung bisa ditemui. Korban HP baru mengetahui ketika mobil yang digadaikan tersebut bukan milik AR tetapi mobil rental.

"Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi,"ujar dia.

Baca Juga: Siswa SD di Gunungkidul Berkomplot dengan Mantan Siswa, Bobol Sekolah Mereka

Mendapat laporan  polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Namun pelaku tidak pernah ada di rumahnya dalam beberapa bulan terakhir. Polisi berusaha memburunya.

Hingga akhirnya tanggal 9 Agustus 2021 lalu, polisi mendapat informasi pasangan suami istri berada di rumahnya. Polisipun meringkus mereka berdua dan membawanya ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan.

"AR kami tetapkan sebagai tersangka dan istrinya sampai saat ini saksi,"ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman  hukuman selama lamanya 4 (empat) tahun penjara.

Kontributor : Julianto

Load More