SuaraJogja.id - AR (54), Penyuluh Lapangan di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul ini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Gunungkidul. Pasalnya, sejak Desember 2020 lalu, oknum ASN yang tinggal di Widoro Kulon Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk Gunungkidul ini menggadaikan sebuah mobil Toyota Avanza yang bukan miliknya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menuturkan kasus yang membelit oknum ASN ini bermula ketika hari Senin (21/12/ 2020) sekira pukul 18.30 WIB lelaki ini mendatangi HP di rumahnya di Dusun Ngemplek, Desa Piyaman Kapanewon Wonosari. AR datang ingin menggadaikan mobil miliknya.
"Katanya tengah butuh uang mendesak,"ujar Aditya, Kamis (9/9/2021).
Tersangka berhasil menipu daya korban dengan menjelaskan bahwa Toyota Avanza 1.3 G MT dengan Nopol AB 1364 KN warna hitam tersebut milik tersangka sendiri dan dijamin keamanannya. Atas penjelaskan tersangka tersebut korban percaya dan mau menyerahkan uang senilai Rp.25 juta.
Namun hari Rabu (24/3/2021) lalu, AR menghubungi HP ingin meminjam sebentar mobil tersebut untuk mengantar kerabatnya yang tengah sakit. Dan sekira pukul 20.30 WIB, keduanya berjanji bertemu di pinggir jalan dekat RS PKU Muhamadiyah Piyaman Wonosari.
"Mobil avanza tersebut dipinjam tersangka yang datang bersama istrinya THM dan sampai saat ini tidak dikembalikan,"paparnya.
Pasangan suami istri ini berjanji akan mengembalikan mobil tersebut dua hari kemudian yaitu tanggal 26 Maret 2021, namun tak kunjung dikembalikan. Korban HP berusaha mencari yang bersangkutan di rumahnya namun tak pernah bertemu.
Sebenarnya korban hanya menginginkan uangnya kembali, namun oknum ASN bersama dengan istrinya tak kunjung bisa ditemui. Korban HP baru mengetahui ketika mobil yang digadaikan tersebut bukan milik AR tetapi mobil rental.
"Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi,"ujar dia.
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar, Lurah Serahkan Diri ke Mapolres Gunungkidul
Mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Namun pelaku tidak pernah ada di rumahnya dalam beberapa bulan terakhir. Polisi berusaha memburunya.
Hingga akhirnya tanggal 9 Agustus 2021 lalu, polisi mendapat informasi pasangan suami istri berada di rumahnya. Polisipun meringkus mereka berdua dan membawanya ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan.
"AR kami tetapkan sebagai tersangka dan istrinya sampai saat ini saksi,"ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 (empat) tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning