SuaraJogja.id - AR (54), Penyuluh Lapangan di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul ini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Gunungkidul. Pasalnya, sejak Desember 2020 lalu, oknum ASN yang tinggal di Widoro Kulon Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk Gunungkidul ini menggadaikan sebuah mobil Toyota Avanza yang bukan miliknya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menuturkan kasus yang membelit oknum ASN ini bermula ketika hari Senin (21/12/ 2020) sekira pukul 18.30 WIB lelaki ini mendatangi HP di rumahnya di Dusun Ngemplek, Desa Piyaman Kapanewon Wonosari. AR datang ingin menggadaikan mobil miliknya.
"Katanya tengah butuh uang mendesak,"ujar Aditya, Kamis (9/9/2021).
Tersangka berhasil menipu daya korban dengan menjelaskan bahwa Toyota Avanza 1.3 G MT dengan Nopol AB 1364 KN warna hitam tersebut milik tersangka sendiri dan dijamin keamanannya. Atas penjelaskan tersangka tersebut korban percaya dan mau menyerahkan uang senilai Rp.25 juta.
Namun hari Rabu (24/3/2021) lalu, AR menghubungi HP ingin meminjam sebentar mobil tersebut untuk mengantar kerabatnya yang tengah sakit. Dan sekira pukul 20.30 WIB, keduanya berjanji bertemu di pinggir jalan dekat RS PKU Muhamadiyah Piyaman Wonosari.
"Mobil avanza tersebut dipinjam tersangka yang datang bersama istrinya THM dan sampai saat ini tidak dikembalikan,"paparnya.
Pasangan suami istri ini berjanji akan mengembalikan mobil tersebut dua hari kemudian yaitu tanggal 26 Maret 2021, namun tak kunjung dikembalikan. Korban HP berusaha mencari yang bersangkutan di rumahnya namun tak pernah bertemu.
Sebenarnya korban hanya menginginkan uangnya kembali, namun oknum ASN bersama dengan istrinya tak kunjung bisa ditemui. Korban HP baru mengetahui ketika mobil yang digadaikan tersebut bukan milik AR tetapi mobil rental.
"Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi,"ujar dia.
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar, Lurah Serahkan Diri ke Mapolres Gunungkidul
Mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Namun pelaku tidak pernah ada di rumahnya dalam beberapa bulan terakhir. Polisi berusaha memburunya.
Hingga akhirnya tanggal 9 Agustus 2021 lalu, polisi mendapat informasi pasangan suami istri berada di rumahnya. Polisipun meringkus mereka berdua dan membawanya ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan.
"AR kami tetapkan sebagai tersangka dan istrinya sampai saat ini saksi,"ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 (empat) tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda
-
Menjelang Ramadan 2026, Ini Panduan Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa yang Perlu Diketahui
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi