SuaraJogja.id - Roji Suyanto, buronan kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunugnkidul, akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro, ketika dikonfirmasi, membenarkan perihal Roji Suyanto menyerahkan diri. Roji datang ke Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, dengan didampingi keluarganya.
"Iya, sudah menyerahkan diri. Didampingi keluarga datang ke Mapolres Rabu malam," ujar Wawan, Rabu malam.
Usai menyerahkan diri, polisi langsung membawa yang bersangkutan ke sebuah rumah sakit di Kapanewon Wonosari untuk memeriksakan kondisi kesehatan Roji. Usai dinyatakan sehat, Roji akan segera ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Roji sendiri dinyatakan buron sekitar sebulan lalu. Roji masuk DPO karena yang bersangkutan tidak pernah hadir ketika dipanggil aparat kepolisian untuk pemeriksaan dalam kasus yang membelitnya. Roji telah mangkir dalam dua kali pemanggilan yang dilayangkan polisi.
"Kami akan langsung melanjutkan pemeriksaan," tambahnya.
Polisi telah menangani kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS oleh Lurah Karangawen sejak 7 Mei 2021 lalu. Polisi akhirnya menetapkan warga Pedukuhan Bandung, Karangawen ini sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Karangawen Roji Suyanto ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang ganti rugi JJLS senilai Rp5,2 miliar. Sebenarnya pemerintah kalurahan berhak mendapatkan dana sebesar Rp7 miliar sebagai ganti rugi beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman, dan juga bangunan kalurahan.
Satreskrim Polres Gunungkidul menilai, ada kejanggalan. Uang ganti rugi senilai Rp7 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lurah Karangawen baru ditransfer ke rekening Kalurahan sebesar Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Sidang Korupsi Danah Hibah Ponpes, JPU Ungkap Tidak Ada Bukti Penerimaan Dana Hibah
"Dari hasil pemeriksan ternyata ada kerugian negara sebesar Rp5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kalurahan Karangawen," tuturnya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suyanto mengatakan, sebelumnya Roji masuk DPO dalam kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Roji kami buru karena terlibat korupsi penggelapan uang ganti rugi JJLS," terang Suryanto.
Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah polisi mengeluarkan surat nomor B/16/VIII/2021/Reskrim. Surat penetapan DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan surat permohonan Ka Sat Reskrim Polres Gunungkidul B/16/VIII/2021/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2021.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Danah Hibah Ponpes, JPU Ungkap Tidak Ada Bukti Penerimaan Dana Hibah
-
Alex Noerdin Disebut yang Minta Dianggarkan Rp 100 Miliar Masjid Sriwijaya
-
Maling Uang Pajak, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Dihukum Satu Tahun Penjara
-
Diperiksa Kejati Kepri, Huzrin Hood Ngaku Sempat Muntah-muntah
-
Tak Ada Kemauan Lapor LHKPN, Tunjukan DPR Tak Niat Bebaskan dari Godaan Korupsi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha