SuaraJogja.id - Roji Suyanto, buronan kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunugnkidul, akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro, ketika dikonfirmasi, membenarkan perihal Roji Suyanto menyerahkan diri. Roji datang ke Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, dengan didampingi keluarganya.
"Iya, sudah menyerahkan diri. Didampingi keluarga datang ke Mapolres Rabu malam," ujar Wawan, Rabu malam.
Usai menyerahkan diri, polisi langsung membawa yang bersangkutan ke sebuah rumah sakit di Kapanewon Wonosari untuk memeriksakan kondisi kesehatan Roji. Usai dinyatakan sehat, Roji akan segera ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Roji sendiri dinyatakan buron sekitar sebulan lalu. Roji masuk DPO karena yang bersangkutan tidak pernah hadir ketika dipanggil aparat kepolisian untuk pemeriksaan dalam kasus yang membelitnya. Roji telah mangkir dalam dua kali pemanggilan yang dilayangkan polisi.
"Kami akan langsung melanjutkan pemeriksaan," tambahnya.
Polisi telah menangani kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS oleh Lurah Karangawen sejak 7 Mei 2021 lalu. Polisi akhirnya menetapkan warga Pedukuhan Bandung, Karangawen ini sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Karangawen Roji Suyanto ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang ganti rugi JJLS senilai Rp5,2 miliar. Sebenarnya pemerintah kalurahan berhak mendapatkan dana sebesar Rp7 miliar sebagai ganti rugi beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman, dan juga bangunan kalurahan.
Satreskrim Polres Gunungkidul menilai, ada kejanggalan. Uang ganti rugi senilai Rp7 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lurah Karangawen baru ditransfer ke rekening Kalurahan sebesar Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Sidang Korupsi Danah Hibah Ponpes, JPU Ungkap Tidak Ada Bukti Penerimaan Dana Hibah
"Dari hasil pemeriksan ternyata ada kerugian negara sebesar Rp5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kalurahan Karangawen," tuturnya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suyanto mengatakan, sebelumnya Roji masuk DPO dalam kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Roji kami buru karena terlibat korupsi penggelapan uang ganti rugi JJLS," terang Suryanto.
Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah polisi mengeluarkan surat nomor B/16/VIII/2021/Reskrim. Surat penetapan DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan surat permohonan Ka Sat Reskrim Polres Gunungkidul B/16/VIII/2021/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2021.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Danah Hibah Ponpes, JPU Ungkap Tidak Ada Bukti Penerimaan Dana Hibah
-
Alex Noerdin Disebut yang Minta Dianggarkan Rp 100 Miliar Masjid Sriwijaya
-
Maling Uang Pajak, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Dihukum Satu Tahun Penjara
-
Diperiksa Kejati Kepri, Huzrin Hood Ngaku Sempat Muntah-muntah
-
Tak Ada Kemauan Lapor LHKPN, Tunjukan DPR Tak Niat Bebaskan dari Godaan Korupsi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak