SuaraJogja.id - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta selenggarakan operasi pasar dan toko terkait Barang Kena Cukai (BKC) rokok, Kamis (9/9/2021).
Pantauan dilakukan di beberapa tempat, yaitu Pasar Gamping, beberapa toko modern di daerah Kapanewon Gamping, dan toko rokok elektrik (Vape) yang di daerah Kapanewon Mlati.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman Emmy Retnosasi mengatakan, operasi Cukai rokok tersebut merupakan operasi bersama untuk menyosialisasikan kepada para pedagang eceran dan pembeli terkait ciri-ciri rokok ilegal.
"Dari hasil operasi bersama tersebut relatif aman mulai dari pasar dan toko modern. Hanya ditemukan satu toko yang melanggar cukai rokok,” kata Emmy, dalam rilis tertulis kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Emmy mengatakan, tim mengecek toko yang menjual tembakau irisan (rajangan), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau yang populer disebut rokok elektrik (vape) berupa cairan.
Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta Rudi Wicaksono mengatakan, dari hasil pantauan bersama penjual rokok ilegal di Kabupaten Sleman, satu toko yang melanggar diketahui menjual rokok ilegal, salah satunya tidak ada pita cukai.
"Masih terdapat penjualan Barang Kena Cukai (BKC), toko tembakau Lumintu yang berada di jalan Monjali, Sinduadi, Mlati. Tembakau yang dijual tidak dilengkapi dengan pita cukai, maka kami lakukan penindakan, pemilik toko kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai tidak hanya menindak pelanggaran rokok ilegal. Melainkan juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Sedikitnya ada lima kategori tembakau ilegal, di antaranya yaitu tidak ada pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang kadaluarsa. Terakhir, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi.
Baca Juga: Massa Hajar Petugas Bea Cukai saat OTT Rokok Ilegal di Batam
"Pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya,” lanjut Rudi.
Rudi mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal karena melanggar hukum.
"Membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau, nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,“ ucapnya.
Menurut Rudi, jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai, berarti banyak uang negara yang tidak masuk ke kas negara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial