Galih Priatmojo
Sabtu, 11 September 2021 | 15:53 WIB
Tim gabungan pemkab Sleman dan Bea Cukai Yogyakarta kala operasi pita cukai rokok, di sebuah toko penjual tembakau dan produk rokok olahan lainnya, Kamis (9/9/2021). (dok.ist/Bagian Humas dan Protokol Setda Sleman)

SuaraJogja.id - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta selenggarakan operasi pasar dan toko terkait Barang Kena Cukai (BKC) rokok, Kamis (9/9/2021).

Pantauan dilakukan di beberapa tempat, yaitu Pasar Gamping, beberapa toko modern di daerah Kapanewon Gamping, dan toko rokok elektrik (Vape) yang di daerah Kapanewon Mlati.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman Emmy Retnosasi mengatakan, operasi Cukai rokok tersebut merupakan operasi bersama untuk menyosialisasikan kepada para pedagang eceran dan pembeli terkait ciri-ciri rokok ilegal.

"Dari hasil operasi bersama tersebut relatif aman mulai dari pasar dan toko modern. Hanya ditemukan satu toko yang melanggar cukai rokok,” kata Emmy, dalam rilis tertulis kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021). 

Baca Juga: Massa Hajar Petugas Bea Cukai saat OTT Rokok Ilegal di Batam

Emmy mengatakan, tim mengecek toko yang menjual tembakau irisan (rajangan), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau yang populer disebut rokok elektrik (vape) berupa cairan.

Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta Rudi Wicaksono mengatakan, dari hasil pantauan bersama penjual rokok ilegal di Kabupaten Sleman, satu toko yang melanggar diketahui menjual rokok ilegal, salah satunya tidak ada pita cukai. 

"Masih terdapat penjualan Barang Kena Cukai (BKC), toko tembakau Lumintu yang berada di jalan Monjali, Sinduadi, Mlati. Tembakau yang dijual tidak dilengkapi dengan pita cukai, maka kami lakukan penindakan, pemilik toko kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai tidak hanya menindak pelanggaran rokok ilegal. Melainkan juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Sedikitnya ada lima kategori tembakau ilegal, di antaranya yaitu tidak ada pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang kadaluarsa. Terakhir, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi. 

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

"Pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya,” lanjut Rudi.

Rudi mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal karena melanggar hukum. 

"Membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau, nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,“ ucapnya.

Menurut Rudi, jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai, berarti banyak uang negara yang tidak masuk ke kas negara. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More