SuaraJogja.id - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta selenggarakan operasi pasar dan toko terkait Barang Kena Cukai (BKC) rokok, Kamis (9/9/2021).
Pantauan dilakukan di beberapa tempat, yaitu Pasar Gamping, beberapa toko modern di daerah Kapanewon Gamping, dan toko rokok elektrik (Vape) yang di daerah Kapanewon Mlati.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman Emmy Retnosasi mengatakan, operasi Cukai rokok tersebut merupakan operasi bersama untuk menyosialisasikan kepada para pedagang eceran dan pembeli terkait ciri-ciri rokok ilegal.
"Dari hasil operasi bersama tersebut relatif aman mulai dari pasar dan toko modern. Hanya ditemukan satu toko yang melanggar cukai rokok,” kata Emmy, dalam rilis tertulis kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Emmy mengatakan, tim mengecek toko yang menjual tembakau irisan (rajangan), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau yang populer disebut rokok elektrik (vape) berupa cairan.
Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta Rudi Wicaksono mengatakan, dari hasil pantauan bersama penjual rokok ilegal di Kabupaten Sleman, satu toko yang melanggar diketahui menjual rokok ilegal, salah satunya tidak ada pita cukai.
"Masih terdapat penjualan Barang Kena Cukai (BKC), toko tembakau Lumintu yang berada di jalan Monjali, Sinduadi, Mlati. Tembakau yang dijual tidak dilengkapi dengan pita cukai, maka kami lakukan penindakan, pemilik toko kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai tidak hanya menindak pelanggaran rokok ilegal. Melainkan juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Sedikitnya ada lima kategori tembakau ilegal, di antaranya yaitu tidak ada pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang kadaluarsa. Terakhir, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi.
Baca Juga: Massa Hajar Petugas Bea Cukai saat OTT Rokok Ilegal di Batam
"Pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya,” lanjut Rudi.
Rudi mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal karena melanggar hukum.
"Membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau, nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,“ ucapnya.
Menurut Rudi, jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai, berarti banyak uang negara yang tidak masuk ke kas negara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
5 Tempat Ayam Goreng Legendaris di Jogja yang Wajib Masuk List Weekend Kamu
-
Malaysia Healthcare Expo 2025 Berlangsung di Yogyakarta, Hadirkan 14 Rumah Sakit Terkemuka
-
Film 'Siapa Dia' Momentum Transformasi LSF dari Lembaga Sensor Jadi Lembaga Klasifikasi Umur
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?