SuaraJogja.id - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta selenggarakan operasi pasar dan toko terkait Barang Kena Cukai (BKC) rokok, Kamis (9/9/2021).
Pantauan dilakukan di beberapa tempat, yaitu Pasar Gamping, beberapa toko modern di daerah Kapanewon Gamping, dan toko rokok elektrik (Vape) yang di daerah Kapanewon Mlati.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman Emmy Retnosasi mengatakan, operasi Cukai rokok tersebut merupakan operasi bersama untuk menyosialisasikan kepada para pedagang eceran dan pembeli terkait ciri-ciri rokok ilegal.
"Dari hasil operasi bersama tersebut relatif aman mulai dari pasar dan toko modern. Hanya ditemukan satu toko yang melanggar cukai rokok,” kata Emmy, dalam rilis tertulis kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Emmy mengatakan, tim mengecek toko yang menjual tembakau irisan (rajangan), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau yang populer disebut rokok elektrik (vape) berupa cairan.
Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta Rudi Wicaksono mengatakan, dari hasil pantauan bersama penjual rokok ilegal di Kabupaten Sleman, satu toko yang melanggar diketahui menjual rokok ilegal, salah satunya tidak ada pita cukai.
"Masih terdapat penjualan Barang Kena Cukai (BKC), toko tembakau Lumintu yang berada di jalan Monjali, Sinduadi, Mlati. Tembakau yang dijual tidak dilengkapi dengan pita cukai, maka kami lakukan penindakan, pemilik toko kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai tidak hanya menindak pelanggaran rokok ilegal. Melainkan juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Sedikitnya ada lima kategori tembakau ilegal, di antaranya yaitu tidak ada pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang kadaluarsa. Terakhir, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi.
Baca Juga: Massa Hajar Petugas Bea Cukai saat OTT Rokok Ilegal di Batam
"Pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya,” lanjut Rudi.
Rudi mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal karena melanggar hukum.
"Membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau, nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,“ ucapnya.
Menurut Rudi, jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai, berarti banyak uang negara yang tidak masuk ke kas negara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Alasan Terdakwa Christiano Tabrak Mahasiswa UGM: 'Keadaan Memaksa, Bukan Kelalaian'
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Bisa Anda Klaim di Sini
-
Skandal Keracunan Makan Bergizi Gratis Terkuak! Wamendiktisaintek: Kampus Harus Turun Tangan
-
Jogja Seriusi Aturan Baru Tekan Sampah Plastik, Siap-Siap Bawa Tas Belanja Sendiri
-
Drama Pasar Godean Berlanjut: Target Relokasi Melayang, Pedagang Kecewa