Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 13 September 2021 | 20:32 WIB
Ilustrasi tambang pasir (Batamnews)

SuaraJogja.id - Baru-baru ini Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dibuat geram dengan aktivitas penambangan liar yang marak di Sleman. Ia pun mengeluarkan keputusan tegas menutup sebanyak 14 titik penambangan liar yang telah meranggas tanah kas desa hingga Sultan Ground tersebut.

Lurah Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Lurah Hargobinangun Amin Rujito mengungkapkan alam Hargobinangun saat ini memang tengah membutuhkan perhatian serius, sebagai dampak aktivitas penambangan liar.

Ia mengatakan, kelompok tani di sana mengeluhkan air setempat menjadi keruh, kental bercampur dengan lumpur.

Amin membenarkan bila keberadaan Kali Kuning memiliki peranan penting, bagi warga Hargobinangun khususnya dan Sleman pada umumnya.

Baca Juga: Cedera Pulih, Diego Michiels Siap Bela Arema FC Lawan PSS Sleman

"Ada empat padukuhan yang mengandalkan air dari aliran Kali Kuning sebagai satu-satunya irigasi pertanian. Yaitu padukuhan Purworejo, Jetisan, Panggrahan dan Sawungan. Luasnya sekitar 50 hektare," tuturnya, Senin (13/9/2021).

Amin menuturkan, air dari kali kuning ini juga dimanfaatkan sebagian warga untuk kolam ikan. 

Hingga kemudian pada 2020 muncul penambangan pasir skala besar dari sebuah perusahaan (PT). Mereka menambang pasir memakai alat berat.

Kondisi tersebut selanjutnya mengakibatkan beberapa dampak yang merusak. Pada 4 Agustus 2021 izin menambang pasir milik perusahaan itu sudah selesai.

"Saya minta berhenti karena memang izinnya sudah habis dan menimbulkan permasalahan," terangnya.

Baca Juga: Tren Pemakaman Protokol Covid-19 Turun, TRC BPBD Sleman: Jangan Lengah, Tetap Prokes

Ia menyebut, setelah izin selesai, kondisi lahan bekas penambangan tidak dibenahi, cenderung dibiarkan. Nampak kerusakan berdiameter sekitar 15-20 meter yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan. 

Load More