Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 13 September 2021 | 20:32 WIB
Ilustrasi tambang pasir (Batamnews)

"Sebetulnya kan dari perusahaan setelah izin selesai, harus melakukan pembenahan namun tidak dilakukan.  Makanya Ngarso Dalem duko," ucapnya.

Ia menyatakan, ada sekitar 20 orang warga Hargobinangun yang ikut menambang pasir di Kali Kuning, dilakukan secara manual.

"Tidak memakai alat berat. Skalanya pun kecil dan hanya untuk bertahan hidup dalam di situasi sulit. Sebab selama pandemi korona, mereka tidak memiliki penghasilan. Apalagi wisata juga ditutup," tambahnya.

Kala disinggung perihal pernah tidaknya kalurahan berkomunikasi dengan perusahaan tambang, Amin tak membantah sudah pernah berkomunikasi dengan perusahaan. Agar mereka memperbaiki bekas galian tambang. Namun, komunikasi itu berujung nihil. 

Baca Juga: Cedera Pulih, Diego Michiels Siap Bela Arema FC Lawan PSS Sleman

"Sudah pernah menyampaikan [secara] lisan. Kewenangan ada di BBWSO," ucapnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Dwi Anta Sudibyo mengatakan, keluarnya izin pokok penambangan pasir selama ini menjadi kewenangan Pemda DIY.

Selama perusahaan mengantongi izin pokok penambangan, maka DLH Sleman hanya sebatas menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Bagaimana penambangan yang baik, tidak merusak dan sebagainnya. Teknis begitu saja. Izin pokok ada di provinsi," ucapnya.

DLH Sleman sesungguhnya telah memiliki data dan pemetaan kawasan yang boleh dan tidak boleh diperuntukkan untuk aktivitas tambang.

Baca Juga: Tren Pemakaman Protokol Covid-19 Turun, TRC BPBD Sleman: Jangan Lengah, Tetap Prokes

"Yang boleh ditambang adalah yang memiliki aliran sungai. Mestinya aktivitas penambangan hanya di area itu, selagi stok pasir masih ada," terangnya.

Load More