SuaraJogja.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap perkembangan aturan ekspor terhadap komoditas kelapa bulat.
Hingga sekarang belum ada kepastian terkait dengan besaran pungutan tersebut.
"Belum tahu [besaran pungutan ekspor kelapa bulat]," ucap Budi ditemui di Fisipol UGM, Jumat (23/5/2025).
Budi bilang rencananya aturan itu akan dipastikan pada pekan ini. Termasuk dengan besaran pungutan ekspor tersebut.
Baca Juga: Kembangkan Ekspor Kuliner Halal Indonesia, Menekraf Gandeng HCI
"Ya nanti pas kan seharusnya minggu ini atau minggu depan sudah selesai rapatnya. Seharusnya minggu ini, karena kemarin belum ketemu waktunya to. Tapi nanti kita bicarakan dulu. Jadi kita cari solusinya yang terbaik," ujar dia.
Disampaikan Budi, sebenarnya rencana pungutan untuk ekspor kelapa bulat itu sudah direncanakan sejak lama.
Namun memang hal ini kembali diangkat untuk menjaga produksi di dalam negeri.
"Jadi sebenarnya konsepnya dari dulu kan memang akan dikenakan biaya ekspor. Tapi kita bicarakan bareng-bareng dulu, nanti akan dirapatkan dulu, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa," ucapnya.
Budi mengatakan bahwa harga ekspor kelapa bulat memang tinggi.
Baca Juga: Manfaat Ampuh Konsumsi Air Kelapa Selama Jalani Puasa Ramadan
Sehingga hal itu menjadi pilihan pelaku industri untuk memasok kelapa bulat ke luar ketimbang memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Permasalahannya kan sekarang gini, kelapa bulat itu kan harga ekspornya tinggi terus sebagian pelaku industri ini tidak mendapatkan pasokan karena harga ekspor lebih tinggi daripada di dalam negeri, kan otomatis petani maunya ekspor, kan gitu," tuturnya.
Walaupun memang pada beberapa daerah produksi kelapa bulat masih cukup tinggi.
Namun biaya ekspor ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan di dalam negeri.
"Beberapa daerah pun juga sebenarnya masih ada kelapa juga, tetapi kan kita harus antisipasi agar ada keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan ekspor, ya kita cari solusinya yang terbaik," tegasnya.
Rencana penerapan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa bulat ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Seharga Motor 150 cc, Murah dan Irit Mulai Rp25 Jutaan
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
BRI Cetak Sejarah, Jadi Bank Pertama Terbitkan Social Bond, Oversubscribed Rp6,57 Triliun
-
Merchant BRI Panen Hadiah, Ada Mobil Listrik hingga Jam Tangan Pintar
-
Rekor! Mandiri Jogja Marathon 2025 Capai Puncak, 9.200 Pelari dan NDX AKA Ramaikan Prambanan
-
Lomba Lari Rasa Pasar Rakyat, Mandiri Jogja Marathon 2025 Hidupkan Ekonomi di Yogyakarta
-
Akhirnya 13 Warga Tegal Lempuyangan Setuju Bongkar Bangunan Tambahan, Satu Orang Menolak