SuaraJogja.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap perkembangan aturan ekspor terhadap komoditas kelapa bulat.
Hingga sekarang belum ada kepastian terkait dengan besaran pungutan tersebut.
"Belum tahu [besaran pungutan ekspor kelapa bulat]," ucap Budi ditemui di Fisipol UGM, Jumat (23/5/2025).
Budi bilang rencananya aturan itu akan dipastikan pada pekan ini. Termasuk dengan besaran pungutan ekspor tersebut.
Baca Juga: Kembangkan Ekspor Kuliner Halal Indonesia, Menekraf Gandeng HCI
"Ya nanti pas kan seharusnya minggu ini atau minggu depan sudah selesai rapatnya. Seharusnya minggu ini, karena kemarin belum ketemu waktunya to. Tapi nanti kita bicarakan dulu. Jadi kita cari solusinya yang terbaik," ujar dia.
Disampaikan Budi, sebenarnya rencana pungutan untuk ekspor kelapa bulat itu sudah direncanakan sejak lama.
Namun memang hal ini kembali diangkat untuk menjaga produksi di dalam negeri.
"Jadi sebenarnya konsepnya dari dulu kan memang akan dikenakan biaya ekspor. Tapi kita bicarakan bareng-bareng dulu, nanti akan dirapatkan dulu, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa," ucapnya.
Budi mengatakan bahwa harga ekspor kelapa bulat memang tinggi.
Baca Juga: Manfaat Ampuh Konsumsi Air Kelapa Selama Jalani Puasa Ramadan
Sehingga hal itu menjadi pilihan pelaku industri untuk memasok kelapa bulat ke luar ketimbang memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Permasalahannya kan sekarang gini, kelapa bulat itu kan harga ekspornya tinggi terus sebagian pelaku industri ini tidak mendapatkan pasokan karena harga ekspor lebih tinggi daripada di dalam negeri, kan otomatis petani maunya ekspor, kan gitu," tuturnya.
Walaupun memang pada beberapa daerah produksi kelapa bulat masih cukup tinggi.
Namun biaya ekspor ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan di dalam negeri.
"Beberapa daerah pun juga sebenarnya masih ada kelapa juga, tetapi kan kita harus antisipasi agar ada keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan ekspor, ya kita cari solusinya yang terbaik," tegasnya.
Rencana penerapan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa bulat ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia