Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 14 September 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi klitih - (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Meskipun demikian, pihaknya akan menjerat keduanya dengan UU Darurat No.12/1951 terkait dengan kepemilikan senjata tajam alias sajam.

"Ancamannya penjara paling lama 10 tahun," kata dia.

Load More