SuaraJogja.id - Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu diantaranya yakni Yudi Purnomo Harahap. Lewat kicauannya di Twitter ia pun menuliskan pesan menyentuh.
Seperti diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu kabar mengejutkan datang dari KPK. Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
TWK sendiri merupakan syarat alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN sesuai dengan UU KPK yang baru.
Terkini, KPK memecat sebanyak 57 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK. Mereka diberhentikan per 30 September2021.
Salah satu diantara 57 pegawai KPK yang dipecat itu yakni Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap.
Menjelang meninggalkan gedung KPK, pria yang bertugas sebagai penyidik tersebut menuliskan pesan menyentuh.
Lewat kicauan di Twitter, Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan pemandangan hari-hari terakhir di tempatnya bertugas selama ini.
"Biasanya datang pagi karna OTT nangkap koruptor, kini datang beresin meja agar ngga ketemu banyak teman-teman pegawai, ngga sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini, dari semalem WA dan telpon dari mereka silih berganti," tulisnya.
Kicauan Yudi itupun mendapat respon beragam dari netizen. Tak sedikit yang memberikan semangat kepadanya.
Baca Juga: Pesan Nurdin Abdullah dari Rutan KPK: Tidak Boleh Egois, Pasti Ada Hikmahnya
"Tetap semangat bang, kebenaran itu akan tetap di relnya semua belum berakhir," tulis az****
"Kebenaran tidak akan pernah kalah walaupun orang-orang yang mengusungnya saat ini disingkirkan, tetap semangat mas," kata lu*****
"Sabar pak, anda manusia pilihan..." kata soe*****
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digugat oleh pegawai KPK.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Dalam sidang putusan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.
Tag
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Minta KPK Tegak Lurus Di Jalur Hukum, Jangan Pernah Meragukan KPK!!
-
Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Pejabat Disdik Banten
-
57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Firli Cs Tunjukkan Keberanian Melawan Hukum
-
57 Pegawai KPK Bersama Koalisi Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang