SuaraJogja.id - Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu diantaranya yakni Yudi Purnomo Harahap. Lewat kicauannya di Twitter ia pun menuliskan pesan menyentuh.
Seperti diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu kabar mengejutkan datang dari KPK. Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
TWK sendiri merupakan syarat alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN sesuai dengan UU KPK yang baru.
Terkini, KPK memecat sebanyak 57 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK. Mereka diberhentikan per 30 September2021.
Baca Juga: Pesan Nurdin Abdullah dari Rutan KPK: Tidak Boleh Egois, Pasti Ada Hikmahnya
Salah satu diantara 57 pegawai KPK yang dipecat itu yakni Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap.
Menjelang meninggalkan gedung KPK, pria yang bertugas sebagai penyidik tersebut menuliskan pesan menyentuh.
Lewat kicauan di Twitter, Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan pemandangan hari-hari terakhir di tempatnya bertugas selama ini.
"Biasanya datang pagi karna OTT nangkap koruptor, kini datang beresin meja agar ngga ketemu banyak teman-teman pegawai, ngga sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini, dari semalem WA dan telpon dari mereka silih berganti," tulisnya.
Kicauan Yudi itupun mendapat respon beragam dari netizen. Tak sedikit yang memberikan semangat kepadanya.
Baca Juga: Tak Lulus TWK, Begini Dalih KPK Percepatan Pemecatan Novel Dkk pada 30 September
"Tetap semangat bang, kebenaran itu akan tetap di relnya semua belum berakhir," tulis az****
"Kebenaran tidak akan pernah kalah walaupun orang-orang yang mengusungnya saat ini disingkirkan, tetap semangat mas," kata lu*****
"Sabar pak, anda manusia pilihan..." kata soe*****
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digugat oleh pegawai KPK.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Dalam sidang putusan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Minta KPK Tegak Lurus Di Jalur Hukum, Jangan Pernah Meragukan KPK!!
-
Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Pejabat Disdik Banten
-
57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Firli Cs Tunjukkan Keberanian Melawan Hukum
-
57 Pegawai KPK Bersama Koalisi Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK