Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 16 September 2021 | 12:42 WIB
Ilustrasi musik. (Pixabay)

"Imam Bukhari pernah sampaikan hadis mu'allaq. "Nanti ada umatku yang menganggap halal minuman keras, zina, .., & alat musik (HR Bukhari). Di hadis ini, alat musik bersanding dgn miras, & zina," lanjut ustaz Ahong.

Lebih jauh ustaz Ahong mengungkapkan bahwa sikap umat muslim yang tak mau mendengar musik hingga menutup telinga itu di antaranya menyandarkan pendapatnya pada praktik sahabat Ibnu Umar. Diriwayatkan dari Nafi, Ibnu Umar mendengar seruling. Ia langsung menutup kedua telinganya dengan jari-jarinya (HR Abu Daud).

"Hadis ini dikomentari sendiri oleh penulis Sunan Abi Daud sebagai hadits munkar. Hadis munkar itu termasuk hadits yg sangat dhaif, tak dapat dijadikan dalil dlm beragama. Namun, ulama hadits kontemporer Syu'aib al-Arnauth menganggapnya sebagai hadis hasan, boleh diamalkan. Syekh al-Azhim Abadi juga mengkritik pendapat Abu Daud yang menganggap hadis di atas sebagai hadis munkar, padahal menurutnya, para rawi hadits itu kredibel semua. Kita tahu di sini ulama hadis berbeda pendapat mengenai hadis menutup telinga saat mendengar musik," terangnya.

Meski begitu, mengamalkan hadits di atas sebagai bentuk kehati-hatian adalah hal yang baik selagi tidak menyalahkan orang lain yang menganggap bermain dan mendengarkan musik sebagai suatu hal yang halal dan diperbolehkan.

Baca Juga: Dengar Musik Bikin Hapalan Alquran Hilang? Ini Jawaban Pemimpin Rumah Tahfidz

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha. Polemik azan jihad yang sempat menjadi kontroversial dijawab Gus Baha. [FOTO: NU Online]

Di kesempatan lain, Gus Baha juga pernah menyampaikan perihal musik ini. Ia dengan tegas menyebut bahwa musik haram. Terutama ia menggarisbawahi apabila musik itu berdampak bagi umat muslim yang akhirnya menjauhi belajar Al Quran.

"Kalau menyangkut hukum, semuanya adalah sama. Entah buku, entah musik, atau apa saja, sejauh menjauhkan umat Muslim belajar al-Qur’an itu juga haram," tegas Gus Baha.

Walau begitu, bukanlah sikap yang bijaksana sebagai seorang muslim kemudian memberikan vonis buruk bagi sebagian ulama atau kyai yang memainkan musik.

"Main musik itu haram, tapi jangan menvonis kyai atau habaib yang memainkan musik. Kalian ga sesaleh mereka. mereka bisa jadi wali karena musik, tapi bagi kalian tidak," tukasnya.

Baca Juga: Hafalan Alquran Hilang Saat Dengar Musik? Pimpinan Rumah Tahfidz: Berlebihan

Load More