Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 16 September 2021 | 12:48 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

"Seperti yang saya sampaikan tadi semua tergantung JPU karena dia yang berhak menghadirkan," imbuhnya.

Kuasa hukum tersangka, R Anwar Ary menyebutkan ada sekitar enam pasal yang disangkakan kepada tersangka. Enam pasal tersebut antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 353 ayat 3, dan pasal 359 KUHP. 

"Itu pasal-pasal yang didakwakan ke klien kami," ujarnya.

Baca Juga: Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik

Load More